BerandaHabar Provinsi KaltimTheme Park Wahana Baru...

Theme Park Wahana Baru di Samarinda Yang Menyimpan Rahasia

Terbaru

SAMARINDA. Publik Samarinda dibuat gembira dengan kehadiran Theme Park Lempake. Sebab wahana ini menyajikan keunikan dan juga sejumlah fasilitas yang baru bagi warga Kota Tepian.
Namun sayang, ternyata dibalik kemegahan dan kerennya wahana ini, menyimpan rahasia bahwa sang pemilik ternyata seorang Bos “Batu Bara”.
Bahkan wahana yang baru saja beroperasi ini juga langsung disegel oleh Satpol PP Samarinda karena beroperasi tanpa izin lengkap.
Diketahui melalui penelusuran media ini, wisata tersebut merupakan milik SH yang dikenal sebagai pengusaha asal Solo. Dirinya juga disebut dalam laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang mengungkapkan bahwa SH terlibat dalam skandal besar perdagangan batubara ilegal dan penjualan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Diduga, praktik ini merugikan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp1,8 triliun.
Dalam laporan tertanggal 5 Agustus 2024 yang ditujukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), SH bersama sejumlah pihak lainnya dituduh bermufakat jahat dalam penambangan ilegal dan manipulasi kewajiban E-PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Skandal ini melibatkan sejumlah perusahaan tambang yang telah dihapus izinnya, tetapi tetap memperoleh dokumen yang sah untuk memasarkan batubara secara ilegal.
Sejumlah pelabuhan ilegal dan dokumen palsu digunakan untuk memuluskan penjualan batubara ilegal tersebut.
SH yang disebut sebagai pemain utama dalam bisnis ini, bersama dengan sejumlah nama-nama lainnya, diduga telah memanfaatkan dokumen RKAB untuk memberi legalitas bagi batubara yang ditambang secara ilegal.
Dalam praktiknya, mereka mengekspor jutaan metrik ton batubara tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pihak berwenang telah menegaskan bahwa transaksi ilegal ini merugikan negara secara signifikan, dan jika benar terbukti, akan menambah daftar panjang kasus korupsi di sektor pertambangan yang merugikan perekonomian Indonesia.
MAKI telah meminta Kejagung untuk menindaklanjuti kasus ini dengan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, termasuk SH.
Ironisnya, di tengah sorotan terhadap kegiatan bisnis tambang ilegal ini, wahana rekreasi yang disebut-sebut dimiliki SH justru mengalami penutupan oleh Satpol PP karena masalah perizinan.
Meski pihak pengelola mengklaim sudah mendapat izin trial opening dari Walikota Samarinda, kenyataannya, operasional tempat hiburan tersebut tetap tidak lengkap secara legal.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka