BerandaHabar Banjarbaru6 Mobil Diderek Dishub...

6 Mobil Diderek Dishub Banjarbaru, Pelanggar Dikenakan Sanksi Administrasi Sesuai Perda

Terbaru

Banjarbaru – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru, menderek 6 buah mobil yang parkir sembarangan, di Jalan Pangeran Suriansyah, pada Jumat (31/1/2025) sore.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Kota Banjarbaru, Aries Andrianto mengatakan, saat giat anggota dishub mendapati beberapa mobil parkir tidak pada tempatnya, yakni di sepanjang bahu Jalan Pangeran Suriansyah.

“Jadi total ada enam mobil yang langsung diderek oleh mobil derek Dishub Kota Banjarbaru, mobil ini terparkir di Jalan Pangeran Suriansyah,” Ucapnya, Jumat (31/1/25).

Aries menjelaskan, ke enam mobil ini tidak asal di derek, tapi pihak nya memiliki alasan yaitu sesuai dengan amanat Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perhubungan dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perparkiran.

Usai diderek, sejumlah pemilik kendaraan roda empat juga langsung mendatangi kantor Dishub Kota Banjarbaru.

“Mereka di berikan sanksi berupa administrasi denda yaitu Rp.250 ribu sampai Rp.500 ribu,” Ujarnya.

Masih kata Aries, dari hasil interogasi sejumlah pemilik kendaraan kebanyakan dari mereka yaitu pengunjung taman, dan tidak mengetahui jika di area tersebut dilarang parkir.

“Saat di tanya jawaban mereka, bahwa mereka tidak tau ada larangan parkir di sana,” Tuntasnya.

Usai dikenakan sanksi administrasi sesuai Perda, para pelanggar ini di berikan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya, untuk parkir di sembarang tempat, dan harus taat dengan rambu yang ada di sepanjang jalan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka