Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar pada Kamis petang (26/3/2020) telah sepakat untuk meniadakan pelaksanaan Sholat Jumat selama pandemi Virus Corona Covid-19 yang tengah berlangsung.
Fatwa dari MUI Kabupaten Banjar ini berlandaskan pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19 yang ditetapkan pada 16 Maret 2020 lalu oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Wakil Ketua Umum MUI, KH. Muhyiddin Junaedi, MA.
Dalam fatwa tersebut, MUI menyertakan dalil-dalil Al Quran sebanyak 8 ayat dan 10 hadits Rasulullah serta 7 qaidah fiqhiyyah dan beberapa pendapat para ulama.
Fatwa tersebut dikeluarkan karena mempertimbangkan penyebaran Covid-19 ke berbagai negara di dunia, termasuk indonesia dan sudah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah keagamaan untuk mencegah dan menanggulangi Covid-19 agar tidak meluas.
“Umat islam wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi yang menyebabkan terpapar penyakit karena bagian dari pokok beragama,” tulis fatwa tersebut.
Jika ada umat yang terpapar Covid-19, MUI meminta untuk melakukan isolasi diri agar mencegah penularan pada orang lain.
“Sholat jumat baginya dapat digantikan dengan sholat dzuhur di rumah karena Shalat Jumat merupakan ibadah wajib melibatkan banyak orang dan berpeluang menularkan virus. Selain itu haram pula melakukan aktivitas ibadah sholat berjamaah 5 waktu, sholat rawatib, sholat tarawih dan sholat ied di masjid atau tempat umum serta menghadiri pengajian dan tabligh akbar yang dapat berpeluang menjadi tempat penyebaran penularan Covid-19,” sambungnya.
MUI menambahkan boleh meninggalkan Sholat Jumat sampai situasi normal kembali dan menggantinya dengan sholat dzuhur di rumah pada daerah yang tingkat penularan sangat tinggi, tak terkendali dan mengancam jiwa berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, begitu pula dengan sholat berjamaah 5 waktu, sholat rawatib, sholat tarawih dan sholat ied di masjid atau tempat umum boleh ditiadakan sementara waktu, termasuk pengajian dan tabligh akbar.
Namun di daerah penularan rendah dan terkendali berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang tetap wajib jalankan ibadah seperti biasa, akan tetapi harus menjaga agar tak ada kontak fisik secara langsung seperti bersalaman agar tidak terpapar dan jamaah diharuskan membawa sajadah sendiri dan sering basuh tangan dengan sabun.
Sementara pengurusan jenazah korban meninggal Covid-19 lanjut MUI harus dilakukan dengan protokol medis, dimana yang boleh memandikan dan mengkafankan hanya pihak yang berwenang, sedangkan shalat dan penguburan tetap dilakukan seperti biasa, namun harus menjaga diri agar tidak terpapar.
“Haram menimbulkan kepanikan atau kerugian publik seperti menimbun masker, kebutuhan pokok dan menyebarkan hoax,” terang MUI.
MUI meminta agar umat islam terus mendekatkan diri dengan Allah dengan berbanyak ibadah, taubat, istigfat, dzikir, baca qunut nazilah di setiap sholat fardhu, perbanyak sholawat dan sedekah serta berdoa minta perlindungan dan keselamatan dari musibah dan mara bahaya.
Tak hanya itu saja, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar masuknya orang dan barang dari indonesia kecuali petugas medis dan barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.
“Umat islam wajib mendukung dan menaati kebijakan pemerintah dengan lakukan isolasi dan pengobatan pada orang terpapar agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah. MUI juga meminta agar masyarakat proporsional menyikapi orang suspect atau terpapar dan bisa menerima kembali jika dinyatakan negatif atau sembuh dan tidak memperlakukan buruk,” jelas MUI.