BerandaHabar BanjarTidak Mengantongi Izin Resmi,...

Tidak Mengantongi Izin Resmi, Kubah Datu Kelampaian Kembali Ditutup

Terbaru

Kabar atau surat edaran mengenai ditutupnya kembali Makam Datu Kelampayan untuk para peziarah beredar luas di jejaring sosial.

Pasalnya Usai sepekan dibuka, Wisata Religi Kubah (makam) Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari atau yang lebih dikenal dengan Datu Kelampaian kembali ditutup.

Menanggapi Kabar yang menyebar terkait penutupan Makam Datu Kelampaian ini pum dibenarkan Ketua GTPP Covid-19 Kecamatan Astambul, Sirajuddin Ali.

IMG 20201123 WA0140

Namun, Ia meluruskan, ditutupnya kembali makam Datu Kelampayan bukan karena gagal menerapkan protokol kesehatan di masa percobaan pembukaan ziarah untuk umum.

Ia menyebut, penutupan ini karena memang belum mengantongi izin dari GTPP Covid-19 baik kecamatan maupun kabupaten.

“Kemarin kita cuma diberi surat ijin pemberitahuan untuk buka, dan belum kita beri izin, tapi memang sudah dibuka oleh Yayasan Ukhuwah Keluarga Orang Sepuluh Zuriat Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari (OKOS), jadi sebenarnya secara resmi ziarah belum dibuka,” jelasnya.

Di tempat terpisah, wakil ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Banjar Letkol Arm Siswo Budiarto, sebelumnya belum ada rekomendasi dari tim gugus tiga mengenai izin kembali dibukanya Makam Datu Kelampayan untuk para peziarah.

“Ada miskomunikasi dari BPBD dengan pengelola, surat yang diberikan BPBD itu berupa imbauan, bukan izin. Dan kita sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola makam, mereka sepakat dan menerima untuk kembali menutup,” ujar Siswo Budiarto.

Ia juga menambahkan, pihaknya masih mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh tim gugus tugas. Sampai saat ini lanjutnya, tim gugus tugas belum pernah memberikan izin atau rekomendasi untuk membuka makam bagi peziarah.

“Kemarin itu inisiatif pengelola sendiri, kita tidak pernah mengeluarkan izin,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka