Tingkatkan Kualitas Infrastruktur, Dinas PUPR Kalsel Perketat Pengawasan Jasa Konstruksi di 2026
HABARKALIMANTAN – BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mempertegas komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang akuntabel. Melalui Bidang Bina Konstruksi, Pemprov Kalsel meluncurkan program pengawasan terstruktur sepanjang tahun 2026 untuk memastikan seluruh proyek infrastruktur memenuhi standar kualitas dan keamanan.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, M. Yasin Toyib, melalui Kepala Seksi Pengawasan Bidang Bina Konstruksi, Maknawarah, menjelaskan bahwa fokus utama tahun ini adalah evaluasi tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, baik di tingkat provinsi maupun lintas kabupaten/kota.
“Pada 2026, kami melaksanakan pengawasan dan evaluasi mendalam. Program ini merupakan kebijakan khusus untuk memastikan penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjadi kewenangan provinsi berjalan sesuai regulasi,” ujar Maknawarah, Selasa (13/1/2026).
Pengawasan ini tidak hanya sekadar peninjauan lapangan, namun menyasar seluruh paket pekerjaan di lingkungan SKPD Pemprov Kalsel melalui enam indikator penilaian utama:
Pemilihan Penyedia Jasa: Pengawasan pada transparansi dan ketepatan proses lelang.
Kontrak Kerja: Pengawasan terhadap penyusunan hingga pelaksanaan kontrak konstruksi.
Standar K4: Pengawasan ketat pada Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Konstruksi.
Manajemen Mutu: Memastikan kualitas pengerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis.
Material dan Teknologi: Pengawasan penggunaan bahan bangunan, alat berat, dan penerapan teknologi konstruksi.
Sumber Material: Pengawasan terhadap pengelolaan dan pemanfaatan sumber material konstruksi.
“Enam indikator ini menjadi raport bagi SKPD dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Kami ingin memastikan semuanya tertib dan berkualitas,” tegasnya.
Untuk tahun 2026, Dinas PUPR memberikan perhatian khusus pada dua instansi yang memiliki banyak proyek fisik, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalsel.
Selain pengawasan, Bidang Bina Konstruksi juga menjalankan fungsi pembinaan di 13 kabupaten/kota. Pembinaan ini mencakup tiga pilar: tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi.
“Pembinaan dilakukan bertahap sesuai kemampuan daerah. Bisa dimulai dari tertib penyelenggaraan dulu, baru kemudian menyusul tertib usaha dan pemanfaatan,” tambah Maknawarah.
Melalui program pengawasan yang ketat ini, Pemprov Kalsel berharap seluruh proyek infrastruktur di Kalimantan Selatan tidak hanya selesai tepat waktu, tetapi juga aman, tahan lama, dan memiliki dampak positif jangka panjang bagi masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama menuju pembangunan Kalsel yang lebih maju dan berkelanjutan.

