Sistem Baru 2026: Penerbitan WIUP Galian C di Kalsel Mulai Gunakan Aplikasi Pusat
HABARKALIMANTAN – BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kebijakan perizinan pertambangan galian C tetap berjalan stabil. Namun, mulai Januari 2026, terdapat penyesuaian teknis berupa penggunaan aplikasi khusus dari pemerintah pusat untuk proses penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Nasrullah, menegaskan bahwa secara umum prosedur perizinan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
“Alur dan persyaratan dasar tidak mengalami perubahan signifikan. Hanya saja, untuk tahun 2026 ini ada prosedur baru, yaitu penerbitan WIUP yang mulai menggunakan aplikasi dari pusat. Insya Allah bulan Januari ini sudah mulai kita operasionalkan,” jelas Nasrullah di Banjarbaru, Selasa (13/1/2026).
Nasrullah menambahkan, untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) baik tahap eksplorasi maupun operasi produksi, prosesnya tetap dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS). Seluruh penerbitan izin dilakukan secara inline atau terintegrasi langsung melalui Kementerian ESDM.
Terkait peta wilayah pertambangan, Nasrullah memastikan tidak ada perubahan atau penambahan luasan wilayah di Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan hasil koordinasi tahun 2025, sampai saat ini tidak ada penambahan atau pengurangan wilayah pertambangan. Wilayahnya masih tetap mengacu pada penetapan sebelumnya dari kementerian,” tuturnya.
Ia merincikan bahwa hampir seluruh kabupaten di Kalimantan Selatan memiliki area yang masuk dalam wilayah pertambangan, kecuali Kota Banjarbaru dan beberapa daerah tertentu yang dibatasi berdasarkan kebijakan teknis dan tata ruang.
Salah satu poin penting yang ditekan kan di tahun 2026 adalah pengetatan syarat pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pemerintah pusat kini mewajibkan penempatan jaminan reklamasi sebagai syarat mutlak penerbitan RKAB.
“Ada pengetatan kebijakan dari pusat. Salah satunya, kewajiban penempatan jaminan reklamasi harus tuntas sebelum RKAB diterbitkan. Ini penting sebagai jaminan pemulihan lingkungan pasca-tambang,” tegas Nasrullah.
Menutup keterangannya, Nasrullah mengimbau seluruh pelaku usaha pertambangan di Kalsel agar semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban regulasi. Terlebih lagi, mengingat kondisi cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang melanda Kalsel belakangan ini.
“Kami minta perusahaan meningkatkan kewaspadaan terhadap keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan. Pastikan standar operasional dijalankan dengan ketat untuk menghindari kecelakaan kerja maupun dampak lingkungan akibat cuaca ekstrem,” pungkasnya.


