BerandaHabar BanjarProyeksi 20 Tahun ke...

Proyeksi 20 Tahun ke Depan: Pengelolaan Sampah di Banjar Kini Fokus Pemilahan dari Rumah

Terbaru

Proyeksi 20 Tahun ke Depan: Pengelolaan Sampah di Banjar Kini Fokus Pemilahan dari Rumah

MARTAPURA – Langkah konkret untuk mengatasi persoalan sampah di Kabupaten Banjar selama dua dekade ke depan resmi dimantapkan. Hal ini ditandai dengan digelarnya Expose dan Masukan Finalisasi Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) di Ruang Paripurna Lantai 2, Gedung DPRD Banjar, Martapura, pada Kamis (30/4/2026).

​Dokumen strategis ini diproyeksikan menjadi kompas utama bagi pemerintah daerah dalam merumuskan target serta langkah taktis penanganan sampah jangka panjang. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Banjar, Sutiyono, menegaskan bahwa perumusan draf ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat perundang-undangan.

​”Rencana induk pengelolaan sampah ini adalah kewajiban bagi pemerintah daerah. Alhamdulillah hari ini sudah final dan sudah kita bahas bersama DPRD, SKPD terkait, pihak ketiga, BUMN, BUMD, hingga pelaku usaha,” ujarnya.

​Sutiyono memaparkan bahwa proses penyusunan RIPS memakan waktu sekitar tiga bulan, di mana tim perumus turun langsung memvalidasi kondisi riil di lapangan. Meski dirancang sebagai panduan hingga 20 tahun ke depan, pelaksanaannya tetap akan dieksekusi melalui target-target jangka pendek per tiga hingga lima tahun.

​”Untuk tahun 2026 ini rencana aksinya sudah jelas. Mudah-mudahan setiap tahun bisa kita laksanakan sesuai dengan apa yang sudah direncanakan dalam RIPS,” jelasnya.

​Guna memperkuat landasan hukum dari penerapan RIPS tersebut, Pemkab Banjar juga tengah merombak regulasi lama agar lebih relevan dengan dinamika masalah lingkungan saat ini.

​”Perda yang tahun 2016 itu nanti akan diubah. Pembahasannya sudah selesai, mudah-mudahan bisa segera diparipurnakan dan diperdakan. Setelah itu tinggal penguatan kembali melalui perbup,” katanya.

​Lebih lanjut, ia menyoroti urgensi untuk mengubah kebiasaan konvensional di masyarakat. Sistem penanganan yang sekadar mengandalkan angkutan menuju tempat pembuangan akhir kini dinilai sudah tidak relevan.

​”Sekarang paradigmanya berubah. Sampah dipilah dari sumbernya, diselesaikan di TPS 3R, sedangkan yang masuk ke TPA hanya residu,” ungkapnya.

​Sebagai bentuk implementasi, pemerintah daerah telah menggandeng Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di hampir seluruh 15 kecamatan. Strategi edukasi ke depan juga difokuskan pada pendekatan door to door (pintu ke pintu) guna menanamkan kebiasaan memilah sampah langsung dari lingkup rumah tangga.

​Dari kursi legislatif, Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak, memberikan dukungan penuh atas rampungnya penyusunan draf tersebut. Ia pun mewanti-wanti agar rencana kerja yang tertuang di dalamnya tidak sekadar menjadi tumpukan kertas tanpa eksekusi nyata.

​”Harapan kami, karena ini dokumen perencanaan, tentu harus bisa terlaksana. Jangan hanya menjadi dokumen, tetapi harus bisa diimplementasikan dengan baik,” ujarnya.

​Terlebih lagi, ada instruksi dari pemerintah pusat yang menuntut kesiapan setiap daerah di Indonesia dalam menekan angka produksi sampah.

​”Target nasional 2029, sampah itu 100 persen sudah terkelola. Salah satunya memang perubahan perilaku masyarakat, dan rencana aksinya sudah ada,” katanya.

​Sementara itu, Ketua Tim Penyusun RIPS dari LEMTEK UI, Dr. Engineering Astrid Fianila Dahlan, menguraikan bahwa dokumen tersebut telah dikalibrasi agar sejalan dengan kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Daerah (RPJMD).

​”Dokumen ini kami susun agar pengelolaan sampah di Kabupaten Banjar sesuai dengan RPJMN dan RPJMD. Penyusunannya untuk 20 tahun, dari 2025 sampai 2045,” jelasnya.

​Berdasarkan hasil analisis, Kabupaten Banjar diwajibkan untuk segera beradaptasi dengan sistem pengelolaan yang lebih modern untuk mereduksi volume residu secara signifikan.

​”Melalui RIPS ini, kami mencoba menyusun paradigma baru. Masyarakat bisa memilah dari rumah tangga, bank sampah diperkuat, TPS 3R diperkuat, sehingga sampah yang masuk ke TPA bisa berkurang,” tambahnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka