BerandaHabar BanjarmasinUsut Peredaran Pil Putih...

Usut Peredaran Pil Putih Tanpa Merek, Polda Kalsel Amankan 7 Tersangka

Terbaru

Banjarmasin – Penyidikan terkait peredaran atau penjualan obat tablet atau pil putih tanpa merek terus dilakukan Polda Kalimantan Selatan.

Tercatat sampai saat ini ada 7 orang tersangka yang diamankan dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Selatan dengan barang bukti puluhan ribu butir pil putih tanpa merek.

“Jadi kemarin Polda Kalsel menangkap M dengan 20 ribu butir pil. Kemudian 3 tersangka Polresta Banjarmasin MS, IF dan SG 900 butir. Seribu butir di HST dengan dua tersangka MF dan MH, serta Banjarbaru satu tersangka NH 600 butir,” beber Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol. Kelana Jaya.

Kelana Jaya menegaskan jajarannya terus menyelidiki peredaran pil putih, termasuk mengejar bandar atau oknum yang memproduksi pil putih tanpa merek tersebut.

“Intinya proses penegakkan hukum terus kita lakukan, sampai kita cari siapa bandarnya,” tegasnya.

Hingga Senin (15/7/2024), RSJ Sambang Lihum telah menangani 47 pasien dengan gejala intoksikasi diduga usai mengonsumsi pil koplo tanpa merek.

Meski sebagian pasien sudah sadar dan bisa dimintai keterangan, kejelasan soal kandungan pil putih yang mereka konsumsi belum bisa dipastikan dan perlu pemeriksaan lanjutan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka