RANTAU – Seorang pria berinisial AR (26) diamankan polisi setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Desa Datu Nuraya, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 21.30 Wita, di sebuah mess atau rumah kosong yang berada di kawasan stokfile Desa Datu Nuraya.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika melalui Kasi Humas Polres Tapin Ipda Imam Subhan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mendapat informasi dari terlapor.
Berdasarkan laporan kepolisian, pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 17.00 Wita, keluarga korban menerima telepon dari terlapor. Dalam percakapan tersebut, terlapor diduga mengakui perbuatannya terhadap korban dan menyatakan akan bertanggung jawab.
Namun, setelah waktu yang disepakati, terlapor tidak memberikan kabar. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapin.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Korban juga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan,” ujar Imam Subhan.
Hasil penyelidikan mengungkap keberadaan AR di rumahnya di wilayah Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polres HST untuk memastikan keberadaan terduga pelaku.
“Setelah berkoordinasi dengan Resmob Polres HST, petugas memastikan keberadaan terduga pelaku di rumahnya. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.
AR kemudian dibawa ke Polres Tapin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian berwarna hitam dan celana jeans berwarna biru terang.
Imam menambahkan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban dan memastikan penanganannya dilakukan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan AR berstatus terduga pelaku. Polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk menentukan proses hukum selanjutnya.


