BANJARMASIN – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kalimantan Selatan mendesak aparat kepolisian segera bertindak menyusul beredarnya video asusila sesama jenis yang viral dan membuat masyarakat resah.
Video bermuatan pornografi itu dinilai sudah termasuk pelanggaran Undang-Undang ITE serta UU Pornografi sehingga membutuhkan langkah penegakan hukum yang cepat.
“Karena ini videonya sudah beredar luas, kami mohon aparat kepolisian menindaklanjuti dan segera mengamankan para pelakunya,” tegas Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, Muhammad Tambrin, Kamis (11/12/2025).
Tambrin menyebut pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat terkait penyebaran video tersebut.
Ia menilai konten yang viral itu tidak hanya melanggar nilai dan norma agama, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat Kalsel yang dikenal religius.
“Kita menyayangkan karena homoseksual itu secara mutlak dilarang dan dianggap perbuatan keji, atau fahisyah,” ujarnya.
Ia menegaskan perilaku dalam video tersebut sangat bertentangan dengan ajaran agama dan mengingatkan kembali kisah kaum Nabi Luth yang diazab akibat praktik serupa.
Tambrin berharap masyarakat menjauhi perbuatan menyimpang seperti itu.
Di sisi lain, Kemenag mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut demi mengurangi dampak negatif, terutama terhadap generasi muda.
Tambrin juga mengajak warga Banua berdoa agar daerah ini terhindar dari murka Allah, serta berharap pelaku dalam video itu segera bertobat.
“Semoga yang bersangkutan segera bertobat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala,” pungkasnya.


