BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama jajaran lima Polres sukses menuntaskan Operasi Sikat Intan II. Operasi yang berlangsung selama dua minggu ini berhasil mengamankan total 209 tersangka kasus kejahatan konvensional, melebihi target yang ditetapkan.
Keberhasilan Operasi Sikat Intan II ini disampaikan dalam rilis pers yang menyoroti pengungkapan kejahatan Curat, Curas, Miras, Narkoba, Judi, hingga penggelapan kendaraan bermotor dengan modus baru.
Polda Kalsel menetapkan target Operasi Tangkap Orang (TO) sebanyak 25 orang, dan seluruhnya berhasil dicapai. Selain itu, petugas juga mengamankan 184 pelaku non-TO.
“Keberhasilan mengamankan para pelaku sebanyak 209 orang, total tersangka yang diproses hukum mencapai 234 orang, terdiri dari 229 laki-laki dan 5 perempuan, yang kini ditahan di Polda dan lima Polres yang terlibat,” ujar Dirreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang.
Adapun Wilayah yang menjadi sasaran operasi ini meliputi Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara, Polres Tanah Laut, Polres Tanah Bumbu, dan Polres Kotabaru.
Jenis kejahatan yang menjadi target utama adalah Curas, Curat, Tipu Gelap, Judi, Narkoba, dan Miras. Petugas juga berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, di antaranya:
- Sajam: 19 bilah.
- Miras: 1.492 botol.
- Alkohol Campuran: 782 botol.
- Narkoba: 7 butir ekstasi dan 89 paket sabu-sabu.
- Uang Tunai: Rp 6 juta.
Pengungkapan kasus menelan total 95 Laporan Polisi (LP). Sementara itu, barang bukti berupa kendaraan yang disita mencapai 15 unit roda empat dan 18 unit roda dua.
Dalam Operasi Sikat Intan II, Ditkrimum Polda Kalsel juga berhasil mengungkap modus baru penggelapan kendaraan roda empat (mobil) dengan total sitaan mencapai 10 unit. Modus ini memanfaatkan media sosial untuk menipu korban.
“Laporan penggelapan kendaraan tersebut berkembang menjadi ada modus jual beli mobil atau kendaraan leasing-an bermasalah,” jelas Dirkrimum.
Pelaku mengiklankan di Facebook bahwa mereka “siap melanjutkan over credit” mobil bermasalah. Setelah kendaraan berpindah tangan, pelaku menjualnya tanpa melunasi cicilan kredit, sehingga kendaraan tersebut menjadi barang bermasalah.
“Barang bukti mobil ini disita dari berbagai wilayah, termasuk Jawa, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Selatan,” tuturnya.
Dirkrimum menambahkan, dua dari kendaraan roda empat yang berhasil diamankan dari kasus tipu gelap ini rencananya akan diserahkan kembali kepada pemiliknya.

