BANJAR – Beberapa waktu lalu, DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan perihal rekomendasi hasil investigasi Panitia Khusus (Pansus) PT.Baramarta, yang notabene Pansus tersebut telah dilakukan selama kurang lebih 7 bulan lamanya.
Penyampaian rekomendasi hasil investigasi pansus PT. Baramarta ini juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan tanggung jawab pihaknya selaku wakil rakyat di DPRD Kabupaten Banjar.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar yang juga merupakan Anggota Pansus PT. Baramarta, Irwan Bora mengatakan, hampir 7 bulan pihaknya telah melaksanakan audit.
“Yang harus digaris bawahi adanya cacat substansi yang melanggar PP 54 tahun 2017, dimana hal ini tidak sesuai dengan prosedur,” ucapnya di depan awak media pada Rabu (07/02/2024) lalu.
Lanjutnya, ada temuan lagi bahwa umur Direktur PT. Baramarta sudah melebihi dari aturan yang ada pada PP No. 54 Tahun 2017.
“Sesuai dengan PP No. 54 pasal 59 bahwa pengangkatan Direktur Utama Direksi Baramarta itu minimal umur 55 sampai 60 tahun pada saat diangkat menjadi Direktur, sedangkan beliau yang diangkat sudah melebihi,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, dalam hal ini Pemerintah Daerah khususnya Bupati Banjar, diminta untuk kembali mengevaluasi pengangkatan Direktur ini.
“Jadi kami meminta kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Banjar untuk melakukan perbaikan-perbaikan apa saja yang telah di temukan oleh tim Pansus,” tegasnya.
Irwan Bora juga menjelaskan, adanya kouta yang tidak sesuai dengan laporan yang diberikan oleh kementerian SDM dengan yang disampaikan ke DPRD.
“Sangat banyak temuan yang tidak sesuai dengan harapan, jadi mudah-mudahan dengan adanya hasil rekomendasi yang telah disampaikan oleh pansus pada hari ini, menjadi pembelajaran dan evaluasi kedepannya,” tuturnya.
Irwan berharap, agar PT. Baramarta tidak sama nasibnya dengan PT. BIM, yang mana PT. BIM telah dilebur karena tidak sesuai dengan harapan.
“Mulai hari ini sampai 6 bulan kedepan Bupati Banjar khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, harus melaksanakan evaluasi, perombakan manajemen karena kurang efektif dan efisien,” pintanya.
Disisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, HM Hilman ketika dikonfirmasi terkait tindak lanjut dari Pemkab Banjar untuk rekomendasi hasil pansus tersebut sayangnya masih belum dapat memberikan jawaban.
Hal ini lantaran dirinya menyebut jika hasil rekomendasi pansus tidak disampaikan ke dirinya.
“Saran ke Asisten 2, karena tidak disampaikan ke saya,” ujarnya melalui pesan tertulis, Selasa (20/02/2023).
Terpisah, ketika dihubungi terkait tindak lanjut hasil rekomendasi Pansus PT. Baramarta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ikhwansyah kembali menyarankan agar langsung ke Kabag PSDA.
“Langsung dengan Kabag PSDA saja,” pintanya.
Pun, Kabag PSDA, Fredy ketika dihubungi untuk konfirmasi belum dapat memberikan jawaban lantaran masih berada di luar daerah.
“Kebetulan masih di luar daerah, insyaallah hari kamis ada di Pemda,” ujarnya.