Banjarbaru – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin hari ini melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh TNI AL Balikpapan Jumran kepada Jurnalis Banjarbaru Juwita.
Pelimpahan berkas perkara ini dilaksanakan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin bertempat, Jalan Trikora Kel No.106, Kemuning, Kecamatan. Banjarbaru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan, Jumat (25/4/25).
Juru bicara pengadilan militer I-06 Banjarmasin – Mayor chk Ghesa Khiastra mengatakan, hari ini Dilmil 1-05 Banjarmasin telah menerima pelimpahan berkas perkara dari oditurat Militer III-15 Banjarmasin.
Dengan nomor pelimpahan No.R/10/IV/2025 Tanggal 25 April 2025, melalui PTSP atas nama terdakwa kelasi 1 Jumran.
“Untuk berkas perkara tersebut nanti akan diteliti dan dicek kelengkapannya oleh panitera, setelah diteliti baik secara materil maupun formil, serta apakah pengadilan militer berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut,” Ujarnya.
Setelah dinyatakan berkas perkara tersebut lengkap oleh panitera, maka selanjutnya akan diberikan nomor register perkara, lalu kepala pengadilan militer akan menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
“Selanjutnya hakim ketua yang ditunjuk akan mempelajari berkas perkara, dan akan menetapkan hari sidang,” Katanya.
“Penetapan hari sidang akan disampaikan kepada para pihak, khususnya kepada oditurat militer untuk memanggil para saksi yang akan hadir dipersidangan, untuk dibuka persidangan pertama,” Tambahnya.
Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, dan masyarakat dapat menelusuri proses persidangan melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dari Dilmil Banjarmasin.
Masih kata Mayor chk Ghesa, Pengadilan militer I-06 Banjarmasin telah menerima predikat WBK dan WBBM.
“Sehingga kami berkomitmen melaksanakan persidangan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” Tuturnya.
Setelah berkas diterima pengadilan militer I-06 Banjarmasin maka dibutuhkan waktu 7 hari untuk mempelajari berkas perkara sampai dikeluarkan penetapan hari sidang.
“Setelah penetapan hari sidang, minggu depannya sudah dimulai sidang pertama, kemungkinan diawal bulan Mei 2025,” Jelasnya.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol Chl Sunandi menambahkan, hari ini odmil Banjarmasin telah melimpahkan berkas perkara tersangka kelasi Jumran. Dalam surat dakwaan Nomor. 09/IV/2025 tanggal 24 April 2025.
“Didalam surat dakwaan yang nanti akan diperiksa dipersidangan nanti, ada 11 orang saksi didukung dengan alat bukti berupa surat, ada 11 macam surat yang ada didalam berkas,” Terangnya.
Lalu ada 38 item alat bukti berupa barang, nanti alat bukti berupa surat maupun barang, semua itu akan diperiksa dipersidangan.
“Dalam dakwaan Oditur menerapkan memasang pasal subsidaritas dimana pasal primer nya pasal 340 KUHP dan pasal subsidernya 338 KUHP, persidangan akan dilakukan secara terbuka dan terbuka untuk umum,” Tuntasnya.