Batal di Lokasi Lama, Proyek RS Tipe D Gambut Dipindah dan Dimulai Ulang dari Nol
GAMBUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar resmi memutar haluan terkait megaproyek Rumah Sakit (RS) Tipe D di Kecamatan Gambut. Skema pendanaan tahun jamak (multiyears) yang sebelumnya telah berjalan terpaksa dihentikan seiring adanya rencana pemindahan lokasi proyek ke titik yang baru.
Langkah ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Yudi Andrea, usai menggelar rapat koordinasi dengan DPRD Kabupaten Banjar pada Senin (10/8/2026). Penghentian skema tersebut diambil lantaran proyek di lokasi awal tengah terbelit persoalan hukum.
“Ini kan multiyears-nya dibatalkan. Kita melihat perkembangan kasus ini masih berproses. Kita juga meminta pertimbangan dari kawan-kawan di kejaksaan,” ujar Yudi.
Agar tidak mengorbankan kebutuhan masyarakat akan fasilitas kesehatan, Pemkab Banjar memilih untuk tidak menunggu proses hukum yang belum bisa dipastikan kapan selesainya.
“Dari arahan dan saran mereka, kalau bisa ini tidak diteruskan. Kalau proses ini selesai mungkin membutuhkan waktu lama. Kita tidak bisa menunggu selama itu, sementara masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan,” katanya.
Oleh sebab itu, rencana awal dirombak total dan proyek akan dialihkan ke tempat lain dengan proses yang diulang kembali.
“Tadi kita putuskan, untuk multiyears ini kita stop dulu, tidak kita lanjutkan. Kita coba cari lokasi baru dan pembicaraannya kita ulang lagi dari awal,” jelasnya.
Meski begitu, Yudi menggarisbawahi bahwa batalnya pembangunan di lokasi lama bukan berarti rencana mendirikan RS Tipe D ikut terkubur. Pemerintah daerah dipastikan tetap pada komitmen awalnya.
“Tujuannya hanya satu, kita ingin memberikan layanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Mengenai dana sekitar Rp8 miliar yang telanjur terserap di lokasi sebelumnya, Yudi menepis anggapan bahwa hal itu akan menjadi kerugian bagi daerah. Bangunan fisik yang sudah ada akan dicatat dan dialihfungsikan di kemudian hari.
“Itu kan sudah kita jadikan aset. Siapa tahu nanti bisa digunakan untuk kegiatan yang lain-lain,” ujarnya.
Ke depannya, proses pencarian lahan baru akan kembali melibatkan tahap studi kelayakan atau feasibility study (FS). Kawasan terminal di KM 17 menjadi salah satu kandidat terkuat karena lahannya merupakan aset milik pemerintah daerah dengan ukuran yang memadai.
“Yang sudah ready itu di KM 17, di daerah terminal. Lahannya sudah kita miliki, cukup luas dan posisinya juga bagus. Tapi tetap nanti kita kaji lagi,” katanya.
Untuk menjamin efisiensi proyek ke depan, urusan konstruksi akan diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU), sehingga Dinas Kesehatan (Dinkes) bisa memusatkan perhatian pada penyelenggaraan fungsinya.
“Dinas PU kita tunjuk supaya fokus. Kawan-kawan di Dinkes juga fokus dengan kegiatannya. PU khusus untuk memimpin fisiknya,” jelas Yudi.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Banjar, H Agus Maulana, memvalidasi adanya pergeseran titik pembangunan ini. Ia mengungkapkan bahwa wacana ini berawal dari arahan langsung kepala daerah.
“Pemindahan lokasi itu karena ada usulan dari Bupati untuk pemindahan lokasi,” ujar Agus.
Agus juga sependapat bahwa pemindahan ke kawasan KM 17 yang titik pastinya masih menunggu kajian, otomatis menggugurkan skema anggaran multiyears sebelumnya secara keseluruhan.
“Karena lahannya berubah, lokasinya berubah, maka multiyears-nya juga tidak bisa dilanjutkan. Bukan dipending, tapi dinolkan lagi dan diusulkan ulang,” tegasnya.
Alhasil, cita-cita menghadirkan RS Tipe D di Kabupaten Banjar kini harus kembali ke garis start. Seluruh tahapan perencanaan, mulai dari penetapan lahan, kajian FS, hingga perumusan kembali postur anggarannya harus disusun ulang demi menjamin akses kesehatan bagi masyarakat tetap terwujud.



