BANJARBARU — Anggota DPRD Kalimantan Selatan dari Fraksi Gerindra, Habib Yahya Assegaf, menyatakan bahwa gugatan yang kembali diajukan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, khususnya kemenangan pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono, tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum maupun politik.
Habib Yahya menegaskan, Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah dilaksanakan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan prosedur konstitusional. Ia merujuk pada hasil rekapitulasi resmi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan, yang menunjukkan bahwa pasangan Lisa-Wartono unggul dengan selisih suara sebesar 5,2 persen.
“Kemenangan ini adalah hasil dari pilihan rakyat Banjarbaru yang sah dan legitimate. Tidak ada alasan lagi untuk mempertanyakan mandat yang telah diberikan secara terbuka dan demokratis,” ujar Habib Yahya, Jumat (25/4) via Whatsapp.
Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses pelantikan pasangan terpilih tersebut dalam waktu dekat, seraya menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada sudah dilalui secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi adanya ketidakpuasan dari sebagian pihak atas hasil Pilkada, Habib Yahya memberikan pesan kepada masyarakat agar tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami paham ada pihak-pihak yang belum puas dengan hasil PSU karena selisih suara 5,2 persen tersebut. Namun kami mengimbau kepada seluruh warga Banjarbaru agar mengikuti aturan yang berlaku, menunggu keputusan final dari KPU, dan tidak terpancing oleh provokasi dari oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat Banjarbaru untuk menciptakan suasana tidak kondusif pasca PSU,” tegasnya.
Habib Yahya pun menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan tersebut karena tidak cukup bukti hukum yang mendasari permohonan. Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga keluar putusan inkrah yang berkekuatan hukum tetap.