SAMARINDA. Kontestasi Pemilu pada 14 Februari lalu telah berakhir. Namun polemik pelanggaran dan adanya kecurangan disebut menjadi penyebab, proses demokrasi ini perlu diluruskan.
Tak terkecuali di Kaltim, dimana Bawaslu Kaltim menemukan pelanggaran pada 21 TPS di pada Pemilu 2024. Hal ini menyebabkan 21 TPS tersebut harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam beberapa hari ke depan.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto. Dirinya menjelaskan bahwa berbagai persoalan ditemukan di 11.441 Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari-H pencoblosan.
“Adanya ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan keterangan pada amplop, pemilih memperoleh surat suara lebih dari yang seharusnya diterima, pembukaan TPS tidak tepat waktu, dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Adapun rincian 21 TPS yang akan melaksanakan PSU adalah, Samarinda: 6 TPS, Berau: 4 TPS ,Kutai Timur: 5 TPS ,Kutai Barat: 5 TPS ,Balikpapan: 1 TPS
Kemudian untuk kebutuhan logistik terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang, nantinya akan disiapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hari menegaskan bahwa Bawaslu Kaltim akan memperketat pengawasan di setiap pelaksanaan PSU untuk mengantisipasi pelanggaran.
“Kami koordinasikan dengan anggota kami untuk meperketat pengawasan di setiap TPS yang PSU. Harapannya, masyarakat juga ikut berperan aktif dalam melakukan pemantauan di lapangan. Jika mendapatkan temuan pelanggaran, segera laporkan ke kami,” tutupnya.