KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas menyepakati sembilan dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Sementara itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 ditunda penetapannya untuk dilakukan penyempurnaan.
Rapat paripurna yang digelar pada Rabu (22/7) tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III terhadap 10 Raperda, pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan, serta pengesahan dan penandatanganan persetujuan bersama atas Raperda yang telah disepakati.
Adapun 10 Raperda yang dibahas meliputi:
- Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
- Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
- Pengelolaan Sampah.
- Ketertiban Umum, Kebersihan, dan Keindahan.
- Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.
- Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046.
- Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kapuas Dodo menjelaskan bahwa Raperda RTRW Tahun 2026–2046 belum dapat ditetapkan karena masih memerlukan penyempurnaan substansi serta penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penundaan penetapan ini dilakukan dalam rangka penyempurnaan materi muatan serta pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pembahasannya akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Dodo.
Ia mengapresiasi sinergi yang terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD selama proses pembahasan Raperda hingga akhirnya sembilan Raperda dapat disetujui bersama.
“Dengan disetujuinya Raperda ini merupakan hasil kerja sama yang baik yang telah kita bina selama ini. Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pansus I, II, dan III DPRD Kabupaten Kapuas, serta pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas perhatian, pemikiran, dan dedikasi yang diberikan selama proses pembahasan sehingga sembilan Raperda dapat memperoleh persetujuan bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes dan dihadiri para anggota DPRD, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta sejumlah undangan lainnya.
Dengan disetujuinya sembilan Raperda tersebut, Pemkab Kapuas berharap regulasi baru dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, penataan kawasan, pengelolaan lingkungan, hingga peningkatan kualitas kehidupan masyarakat di Kabupaten Kapuas.
