KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas resmi menyetujui sembilan dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kapuas, Rabu (22/7/2026).
Sementara itu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 belum ditetapkan dan pembahasannya akan dilanjutkan karena masih memerlukan penyempurnaan materi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Yohanes menjelaskan, rapat paripurna digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas. Agenda diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III terhadap 10 Raperda yang telah dibahas bersama pemerintah daerah.
“Selanjutnya dilaksanakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD sebelum pengambilan keputusan terhadap Raperda yang diajukan,” kata Yohanes.
Tujuh fraksi DPRD, yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, PAN, PKB, serta Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera, menyampaikan pendapat akhirnya dan menyetujui sembilan Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Adapun sembilan Raperda yang disahkan meliputi Raperda tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pengelolaan Sampah, Perubahan Perda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan, Perubahan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026–2046, Perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara itu, Raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046 belum memperoleh persetujuan bersama. Wakil Bupati Kapuas Dodo menjelaskan penundaan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan substansi serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum kembali dibahas.
Usai pengambilan keputusan, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes bersama Wakil Bupati Dodo menandatangani persetujuan bersama atas sembilan Raperda yang telah disepakati.
Pengesahan sembilan Raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, penataan kawasan, pengelolaan lingkungan, serta tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kapuas.
