BerandaHukum3 Saksi di Hadirkan...

3 Saksi di Hadirkan Untuk Kasus Pembunuhan di Depan Cafe Booze

Terbaru

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Kejari) Banjarbaru, Joddi Aditya Indrawan, menghadirkan 3 orang saksi kasus pembunuhan yang terjadi di Cafe Booze pada 29 Maret 2022 lalu.

Saksi tersebut dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan HB di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (20/9) pukul 13.30 WITA.

Dimana masing-masing saksi yang hadir pada persidangan tersebut ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto, di dengarkan kesaksiannya saat peristiwa pembunuhan, yang dilakukan oleh seorang pelaku berinisial MS.

Saksi pertama yang merupakan kaka kandung korban ucap Nala, mengaku, mendengar kabar adiknya telah meninggal dan langsung menuju ke Rumah Sakit untuk melihat keadaan korban

“Saksi pertama memeriksa bekas luka tusuk yang ada di bagian perut sebelah kiri,” paparnya melalui keterangan resmi, Rabu (21/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru (Kejari) Banjarbaru, Joddi Aditya Indrawan, menanyai saksi terkait peristiwa pembunuhan di depan Cafe Booze. (foto:ist)

Selanjutnya saksi kedua yang merupakan pengunjung café kala itu menerangkan, melihat si korban HB sedang minum-minum hingga mabuk dengan sejumlah temannya.

Disana si korban sedang cekcok dengan terdakwa MS dan kemudian HB memukul terdakwa MS yang juga sama-sama dalam keadaan mabuk.

Dikuatkan dengan saksi ketiga yang menjadi penjaga kasir di café Booze, bahwa korban minum bersama dengan terdakwa MS dan 3 orang rekannya di parkiran café sejak sekitar pukul 21:00 WITA

“Saksi (saksi ketiga<–red) melihat langsung adanya cekcok di parkiran café,” cetus Nala.

Korban dan terdakwa sambung Nala, dari keterangan saksi, hanya mabuk di parkiran café dan belum sempat masuk ke dalam café Booze.

Tangkap layar dari CCTV saat terjadi cekcok antara korban dan pelaku. (foto:ist)

Cekcok terjadi dini hari sekitar pukul 01:00 WITA yang dilanjutkan dengan adu pukul antara korban HB dan terdakwa MS.

Lalu sekitar pukul 02:00 WITA atau satu jam setelah kejadian cekcok dan perkelahian terang Nala, managemen café meminta korban untuk pulang tetapi korban menolak.

“Perkelahian itu pun sempat dilerai oleh petugas keamanan dan pegawai café,” pungkasnya.

Sidang kembali akan dilanjutkan padatanggal 27 September 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka