SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyoroti Kendaraan over dimension over load (ODOL) yang berlalu-lalang di jalan .
Menurut Samsun, kendaraan ODOL berpotensi menciptakan bahaya bagi pengendara lain. Tak hanya itu, beban berat dari kendaraan ODOL dapat merusak infrastruktur jalan.
Bahkan sejumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas, baik kecelakaan tunggal maupun melibatkan kendaraan lain disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Contoh saja seperti truk terbalik beberapa kali terjadi di jalan umum maupun jalan tol. Hal itu diduga akibat kendaraan memiliki beban melebihi kapasitasnya.
Kecelakaan itu juga bisa menimbulkan kerugian baik bagi pengguna jalan lain maupun operatornya.
Karena itu, Samsun meminta agar aparat menindak tegas kendaraan ODOL.
“Ada peraturan yang dilanggar dan aparat harus menindak dengan tegas,” ujar Samsun.
Pemprov Kaltim telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Umum dan Khusus. Perda ini secara khusus mengatur kendaraan dan jenis jalan yang harus digunakan.
Jika sampai terjadi kecelakaan akibat kendaraan ODOL dipastikan telah terjadi pelanggaran aturan yang telah dibuat pengendara.
“Karena sudah ada aturan. Secara undang-undangnya juga sudah ada. Peraturan lalu lintasnya ada. Perdanya ada. Lalu, apa lagi yang kurang,” bebernya.
Mengantisipasi hal buruk terjadi, Samsun mengimbau agar pengendara atau pemilik kendaraan agar memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.
Tujuannya untuk menghindari berbagai kemungkinan yang ada dan jatuhnya korban.
“Para penggunanya itu harus memperhatikan betul, namanya juga ODOL, yaitu over dimensi over load. Diperhatikan supaya apa, itu untuk menghindari terjadinya kecelakaan, menjaga keselamatan pengguna jalan dan warga,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.