SAMARINDA. Kaltim dalam tahun ini bisa dibilang menerima banyak pemasukan selain dari dana bagi hasil pemerintah pusat.
Dimana sebelumnya, Kaltim hanya bergantung penuh pada sektor minyak dan batu bara.
Diketahui, Kaltim juga telah menerima dana insentif karbon. Hal ini juga ditambah dana pajak perusahaan PKP2B yang telah ditagih Pemprov Kaltim kepada beberapa perusahaan.
Kemudian juga, sebagaimana diatur pada Pasal 5, Kaltim juga menerima dana dari DBH Sawit .
Hal itu akan dibagikan provinsi yang bersangkutan sebesar 20 persen kabupaten/kota penghasil sebesar 60 persen dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20 persen.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim,Ismiati menegaskan Dana Bagi Hasil (DBH) segera diterima.
Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 38/2023 tentang DBH Perkebunan Sawit, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91/2023 tentang Pengelolaan DBH Perkebunan Sawit.
“Sebanyak 351 daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota penghasil menerima DBH sawit tersebut termasuk 10 kabupaten/kota di Kaltim,” bebernya.
Ismiati menyampaikan, sesuai PMK 91/2023, Kaltim menerima alokasi sebesar Rp 205, 5 miliar.
“Dari angka tersebut, Pemprov Kaltim menerima alokasi sebesar Rp 43 miliar. Sementara sisanya, disalurkan kepada 10 Kabupaten/Kota,” terangnya.
Rincian DBH sawit yang diterima Kabupaten/Kota yakni Balikpapan Rp 6,9 miliar, Samarinda Rp 11,8 miliar dan Bontang Rp 7 miliar. Kutai Kartanegara Rp 19,7 miliar, Kutai Timur Rp 37,4 miliar, Berau Rp 20,5 miliar. Paser Rp 20,3 miliar, Penajam Paser Utara Rp 11,6 miliar, Kutai Barat Rp 17,8 miliar dan Mahakam Ulu Rp 8,7 miliar.
Dirinya juga menyebut, penyaluran DBH sawit memperhatikan aspek luas lahan, batas wilayah, produksi CPO, serta Rencana Aksi Daerah dalam upaya produksi kelapa sawit yang berkelanjutan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang disusun oleh daerah.