Martapura – Dalam rangka pelaksanaan peningkatan pelayanan kesehatan terhadap Anak Binaan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Martapura I pada Kamis (18/01/2024).
Kegiatan ini merupakan koordinasi lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan koordinasi antara LPKA Kelas I Martapura melalui Seksi Perawatan pada tahun 2023 terkait perjanjian kerja sama (PKS) dengan Puskesmas Martapura 1 yang selanjutnya dilaksanakan penandatanganan oleh Kepala LPKA Martapura dan Kepala Puskesmas Martapura I.
PKS tersebut meliputi penyelenggaraan pelayanan pemeriksaan kesehatan secara umum bagi Anak Binaan di LPKA Kelas I Martapura. Selain itu, PKS ini juga merupakan salah satu bentuk peningkatan kualitas pelayanan pada LPKA Kelas I Martapura sehingga dapat mewujudkan Pembangunan Zona Integritas.
“Kami berterima kasih atas bantuan dan dukungan dari UPTD Puskesmas Martapura I dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik dan berkualitas bagi Anak Binaan LPKA Kelas I Martapura,” tuturnya.
“Semoga bisa membantu memenuhi hak kesehatan Anak Binaan serta dapat berlanjut di masa mendatang.” Sambung Rudi Sarjono selaku Kepala LPKA Kelas I Martapura.
Dalam kesempatan yang sama, Hj. Siti Nurmah Megawati selaku Kepala UPTD Puskesmas Martapura I menyampaikan pihaknya siap bekerja sama dengan LPKA Kelas I Martapura dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi Anak Binaan.
Beberapa layanan kesehatan yang telah diberikan dan akan berlanjut oleh UPTD Puskesmas Martapura I kepada Anak Binaan LPKA Kelas I Martapura antara lain :
a. Kegiatan pemeriksaan kesehatan dan pelayanan kesehatan kepada Anak Binaan dilaksanakan setiap 1 (satu) bulan sekali;
b. Tindakan baik untuk pelayanan umum atau pelayanan gigi apabila diperlukan;
c. Layanan konseling;
d. Skrining TB/HIV/Hepatitis; dan
e. Rujukan.
Penulis : M Urif
Editor : AS Pemil