Kuala Kapuas – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi telah mengukuhkan dan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebanyak 1.210 orang, Sabtu (29/6) 2024).
Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun berlangsung di Hall Rujab Bupati Kapuas Jalan Jenderal Sudirman Kuala Kapuas.
Dalam sambutannya Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi mengatakan, bagi BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatan hendaknya memaknai ini sebagai sarana untuk dapat berkerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.
“Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa,” harap Pj Bupati Kapuas.
Pj Bupati Kapuas menekankan pentingnya peran BPD dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Anggota BPD dapat bekerja lebih maksimal dan berkelanjutan dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Pj Bupati Kapuas.
Pj Bupati Kapuas juga mengingatkan agar seluruh anggota BPD yang baru dikukuhkan untuk selalu menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas mereka.
Ia berharap agar anggota BPD dapat menjadi mitra yang baik bagi pemerintah desa serta dapat menjalin kerjasama yang harmonis demi kemajuan desa-desa di Kabupaten Kapuas.
“Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kinerja BPD dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan di desa,” ungkapnya.
Ditambahkan Erlin Hardi, dengan masa jabatan yang lebih panjang, anggota BPD diharapkan dapat lebih fokus dan konsisten dalam mengawal pembangunan serta partisipasi masyarakat dalam setiap proses pembangunan desa.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berkelanjutan. Mari kita semua bergandengan tangan maju bersama untuk mewujudkan desa-desa yang mandiri, maju, dan sejahtera di Kabupaten Kapuas,” ajaknya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kapuas Budi Kurniawan, menjelaskan jumlah anggota BPD yang dikukuhkan sebanyak 1.210 orang yang tersebar di 214 desa di Kapuas.
“Ini merupakan tindaklanjut perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa ke UU Nomor 3 tahun 2024 yang mengamanatkan penambahan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun,” jelasnya.
Budi Kurniawan juga berharap perpanjangan masa jabatan ini bukan dianggap sebagai hadiah, tetapi merupakan sebuah menambahan waktu untuk memberikan pengabdian terbaik bagi kesejahteraan masyarakat di desa.
“Jadi, manfaatkan penambahan waktu ini sebagai sarana kita untuk memperluas ladang ibadah untuk mengabdikan diri kita bagi kemajuan masyarakat di desa pada khususnya,” pungkasnya. (Agus)


