Banjarbaru – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru, lakukan razia terhadap puluhan kendaraan pengangkut barang Over Dimension and Over Load (ODOL), bertempat di Jalan Trikora Banjarbaru tepatnya di depan Masjid Agung Banjarbaru, kemarin Selasa (22/10/24).
Sumarno Tim Penguji KIR di lapangan, mengatakan, razia di lapangan hari ini pihak nya mendapati sedikitnya ada 30 unit, kendaraan yang terjaring razia, dan pengemudi ini rata-rata berasal dari Sumatera Utara.
“Kebanyakan dari mereka ini di antaranya KIR nya yang sudah kadaluwarsa atau mati, termasuk KIR yang berada di luar daerah, kebanyakan dari Sumatera Utara, dan ada di antaranya KIR nya mati, ada pula over dimension yang melebihi kapasitas,” Jelas Sumarno saat diwawancarai, Selasa (22/10/24) .
Lanjutnya, saat razia berlangsung Dishub Banjarbaru, masih banyak menemukan kendaraan dari luar.
“Rata-rata mereka yang terjaring razia ini tidak melengkapi KIR, dengan alasannya sulit melakukan uji ke masing-masing daerah sehingga memilih uji menembak,” Ujarnya.
Sementara itu, Kasi Dal Ops Dishub Banjarbaru, Haris menuturkan, memang benar KIR yang berasal dari Pulau Sumatera kerap kali kena tilang pihaknya.
“Padahal katanya pemilik armada beralamat di Banjarbaru, jadi sangat tidak mungkin armadanya ada di Banjarbaru sedangkan uji KIR nya di Sumatera atau di luar daerah, itu banyak yang kita temukan termasuk pada saat kita razia,” Terangnya.
Haris sangat menyayangkan kejadian, karena untuk mengurus uji KIR saat ini sudah dapat dilakukan secara gratis, jadi tidak ada alasan untuk KIR ke luar daerah.
“Selain merazia kami juga memberikan edukasi, kepada para pengusaha yang memiliki armada agar dapat, melengkapi uji KIR sesuai dengan prosedur,” Katanya.
Lanjut Haris, kalau memang itu tidak layak ya tidak layak jangan coba-coba untuk bermain dengan petugas, kalau memang tidak sesuai dengan dimensinya penguji pun tidak akan meloloskan, jadi tanggungjawab temen-temen penguji sangat berat.
“Apabila penguji meloloskan dan terjadi kejadian di lapangan seperti kecelakaan, maka yang diperiksa lebih dulu itu adalah penguji, sanksinya untuk penguji ini bakal dicabut atau dibekukan sementara untuk sertifikasi pengujinya,” Tuntasnya.


