BerandaDPRD KaltimKomisi IV DPRD Kaltim...

Komisi IV DPRD Kaltim Sidak Kawasan Hutan Pendidikan Unmul dan Kebun Raya Samarinda, Soroti Dampak Pertambangan Ilegal

Terbaru

Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap pelestarian kawasan konservasi sekaligus mendukung keberlangsungan fungsi pendidikan di Kalimantan Timur, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan lapangan atau inspeksi mendadak (sidak) ke dua kawasan penting, yakni Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul) dan Kebun Raya Samarinda. Kegiatan ini dilakukan menyusul adanya laporan mengenai indikasi masuknya aktivitas pertambangan ilegal yang merambah kawasan konservasi dan pendidikan tersebut.

Rombongan Komisi IV dipimpin langsung oleh Ketua Komisi, Baba, yang didampingi oleh Wakil Ketua Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra, serta Sekretaris Komisi IV, M Darlis Pattalongi. Turut hadir pula sejumlah anggota lain seperti Sarkowi V Zahry, Fadly Imawan, Damayanti, dan Kamaruddin Ibrahim. Mereka disambut langsung oleh pihak Universitas Mulawarman, di antaranya Kepala Laboratorium Alam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan, Rustam, serta Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis, Irawan Wijaya Kusuma.

Dalam pernyataan resminya usai sidak, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Baba, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi aktual yang ditemukan di lapangan. Meskipun alat berat yang biasa digunakan dalam aktivitas pertambangan tidak lagi berada di lokasi, namun bekas-bekas kerusakan masih tampak nyata di sejumlah titik. Lubang-lubang besar bekas aktivitas tambang terlihat menganga di kawasan yang seharusnya menjadi ruang belajar dan penelitian mahasiswa, serta laboratorium alam bagi konservasi keanekaragaman hayati.

Baba menegaskan bahwa kerusakan yang terjadi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Menurutnya, kawasan Hutan Pendidikan Unmul memiliki peran yang sangat vital, tidak hanya bagi dunia akademik, tetapi juga sebagai zona pelindung ekologis yang menyimpan nilai konservasi tinggi. Ia meminta agar segera dilakukan reklamasi terhadap lahan-lahan yang telah mengalami kerusakan, dan menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan perusakan tersebut.

“Ini adalah kawasan pendidikan dan konservasi. Tidak seharusnya dirusak untuk kepentingan ekonomi sesaat yang ilegal. Kami akan mendorong agar pertanggungjawaban dilakukan secara tegas. Pelaku perusakan harus dimintai pertanggungjawaban dan kawasan ini harus dikembalikan seperti semula,” tegas Baba.

Selain menyoroti dampak kerusakan akibat tambang ilegal, Komisi IV juga mendengarkan langsung aspirasi dari pengelola Kebun Raya Samarinda. Dalam pertemuan itu, pihak pengelola menyampaikan kebutuhan mendesak terhadap sarana pendukung operasional, terutama kendaraan jenis pickup untuk mobilisasi alat dan logistik kegiatan konservasi.

Menanggapi hal tersebut, Baba menyatakan bahwa pihaknya akan mengupayakan solusi jangka pendek melalui mekanisme pinjam pakai kendaraan. Sedangkan untuk kebutuhan jangka panjang, ia berkomitmen memperjuangkan pemberian hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar kegiatan konservasi dan edukasi di Kebun Raya Samarinda dapat berjalan lebih optimal.

Lebih lanjut, anggota DPRD Kaltim dari Komisi IV, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa permasalahan ini tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu komisi saja. Menurutnya, perlu dilakukan pendekatan yang lebih komprehensif dan melibatkan berbagai komisi sesuai bidang tugas dan kewenangannya. Ia mengusulkan agar segera digelar rapat lintas komisi DPRD Kaltim guna membahas persoalan ini secara menyeluruh.

“Komisi IV akan melihat dari aspek lingkungan dan pendidikan, karena ini merupakan kawasan milik Unmul. Komisi I akan menyoroti aspek hukum dan penegakan aturan, Komisi III akan mengulas soal pertambangan dan perizinan, sementara Komisi II akan menelaah dampak ekonominya. Jadi, penyelesaiannya harus terpadu,” terang Sarkowi.

Ia juga menyampaikan bahwa rapat lintas komisi tersebut nantinya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pihak universitas, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan kementerian terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tujuannya adalah untuk memperoleh pemahaman yang utuh mengenai status kawasan, identifikasi pelanggaran, serta strategi penyelesaian jangka panjang yang dapat mencegah kejadian serupa terulang.

“Kerusakan lingkungan seperti ini bukan hanya soal kehilangan pohon atau tanah yang tergerus. Ini menyangkut ekosistem yang rusak, potensi pendidikan yang terhambat, hingga potensi kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar. Semua dampaknya harus dihitung dan dipertanggungjawabkan,” tutup Sarkowi.

Sidak yang dilakukan Komisi IV ini menjadi bukti nyata bahwa DPRD Kalimantan Timur tidak tinggal diam terhadap ancaman terhadap kawasan konservasi dan pendidikan. Selain sebagai bentuk fungsi pengawasan, langkah ini juga menunjukkan komitmen legislatif untuk melindungi kepentingan lingkungan jangka panjang serta mendukung peran institusi pendidikan dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam.

Ke depan, DPRD Kaltim berencana memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak agar kawasan seperti Hutan Pendidikan Unmul dan Kebun Raya Samarinda tetap terjaga sebagai ruang konservasi, edukasi, dan penelitian, bukan menjadi sasaran eksploitasi yang merusak dan ilegal. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat bertindak tegas agar pelanggaran terhadap kawasan lindung tidak terus terjadi tanpa konsekuensi. (adv)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka