Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap infrastruktur publik dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang membahas kerusakan serius pada Jembatan Mahakam I, yang terjadi akibat insiden tabrakan oleh kapal tongkang milik perusahaan pelayaran. Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti tanggung jawab perusahaan pelayaran atas insiden yang berdampak langsung terhadap keselamatan publik dan mobilitas masyarakat di Samarinda dan sekitarnya.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim itu dipimpin oleh Ketua Komisi III, Sabaruddin Panrecalle. Ia didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III, Sapto Setyo Pramono, serta Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis. Beberapa anggota Komisi III lainnya juga turut berpartisipasi aktif dalam diskusi, antara lain Firnadi Ikhsan, Abdul Giaz, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, dan Sulasih. Rapat ini dihadiri pula oleh perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, mitra kerja, dan sejumlah pihak teknis yang berkepentingan dalam proses tindak lanjut perbaikan infrastruktur.
Insiden yang menjadi pokok pembahasan bermula dari kejadian di mana kapal tongkang bermuatan kayu bernama Indosukses 28 yang ditarik oleh tugboat MTS 28 menabrak salah satu pilar Jembatan Mahakam I. Benturan tersebut menyebabkan kerusakan serius pada bagian fender atau pelindung struktur jembatan, yang fungsinya sangat penting dalam meredam benturan kapal agar tidak merusak struktur utama jembatan. Jembatan Mahakam I sendiri merupakan salah satu jalur penghubung vital di Samarinda, yang menghubungkan berbagai kawasan penting dalam aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Sabaruddin menegaskan bahwa kerusakan yang ditimbulkan bukanlah hal yang dapat dianggap ringan. Menurutnya, rekaman CCTV dan video insiden yang telah diperoleh menjadi bukti kuat yang memperlihatkan secara jelas bahwa perusahaan pelayaran, yakni PT Pelayaran Mitra Tujuh Samudra (PMTS), harus bertanggung jawab secara penuh atas peristiwa tersebut.
“Kerusakan pada Jembatan Mahakam bukan hanya soal teknis semata. Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan, kelancaran mobilitas masyarakat, serta potensi dampak ekonomi yang luas. Kami menuntut tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan pelayaran, tanpa pengecualian,” tegas Sabaruddin di hadapan para peserta rapat.
Namun, jalannya rapat sempat diwarnai kekecewaan akibat ketidakhadiran perwakilan PT PMTS. Padahal, undangan resmi telah dikirimkan beberapa hari sebelumnya. Alasan ketidakhadiran pihak perusahaan yang disampaikan kepada sekretariat DPRD adalah tidak tersedianya tiket penerbangan menuju Samarinda. Alasan tersebut dinilai tidak rasional dan dianggap mencerminkan kurangnya keseriusan pihak perusahaan dalam menyikapi persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Situasi ini mendorong Ketua Komisi III untuk segera melakukan komunikasi langsung melalui sambungan telepon dengan Direktur PT PMTS, Bagio. Percakapan berlangsung cukup tegang, karena DPRD menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dan cenderung mengabaikan urgensi dari rapat resmi yang difasilitasi oleh lembaga legislatif daerah.
Meski terdapat dinamika yang memanas, rapat tetap menghasilkan beberapa poin penting sebagai bentuk komitmen penyelesaian masalah. Salah satu hasil utamanya adalah pernyataan tanggung jawab penuh dari PT PMTS terhadap kerusakan fender Jembatan Mahakam I. Perusahaan bersedia menandatangani perjanjian resmi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur terkait proses perbaikan fender.
Dalam kesepakatan tersebut, PT PMTS menyatakan akan melakukan pembangunan ulang fender secara mandiri, tanpa menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Seluruh biaya akan ditanggung oleh perusahaan sendiri. Tidak hanya itu, mereka juga diwajibkan memberikan jaminan pelaksanaan berupa bank garansi sebagai bentuk komitmen atas pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Rencana pembangunan fender baru ditargetkan dimulai dalam waktu dekat, paling lambat pada awal bulan Juni, dengan mekanisme dan pengawasan yang melibatkan pihak teknis dari BBPJN dan DPRD Kaltim. Komisi III menegaskan bahwa pelaksanaan perbaikan ini harus mengikuti standar keamanan dan keteknikan yang berlaku, serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini berulang. Perusahaan telah menyatakan kesanggupan untuk memperbaiki kerusakan dengan dana mereka sendiri, dan kami pastikan DPRD akan mengawasi secara langsung setiap tahapan pembangunannya hingga tuntas,” ujar Sabaruddin.
Lebih lanjut, Komisi III juga memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku usaha di bidang pelayaran, agar lebih memperhatikan aspek keselamatan dan prosedur standar saat melintasi jalur strategis seperti Jembatan Mahakam. Kesalahan atau kelalaian teknis sekecil apapun bisa berdampak besar terhadap infrastruktur dan masyarakat, sehingga pengawasan dan evaluasi internal di masing-masing perusahaan harus ditingkatkan.
Langkah yang diambil Komisi III ini merupakan bagian dari peran penting DPRD dalam memastikan bahwa infrastruktur publik yang rusak akibat kelalaian pihak swasta tidak menjadi beban keuangan negara, sekaligus mempertegas posisi DPRD dalam menjaga aset vital milik rakyat.
Dengan telah dicapainya kesepakatan tanggung jawab dari pihak perusahaan, harapannya proses perbaikan dapat segera terlaksana secara tepat waktu dan tepat mutu. Jembatan Mahakam I diharapkan bisa kembali berfungsi secara maksimal sebagai jalur penghubung utama, demi mendukung konektivitas dan aktivitas ekonomi masyarakat Kalimantan Timur. (adv)

