BerandaHabar BanjarKakanwil Kalsel Tegaskan Warga...

Kakanwil Kalsel Tegaskan Warga Binaan Langgar Aturan Langsung ke Nusa Kambangan

Terbaru

Karang Intan – Guna memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone dilingkungan lapas dan rutan, Lapas Narkotik Karang Intan menggelar deklarasi pada Rabu (04/06/24).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan 13 program akselerasi yang direncakan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalsel, Mulyadi, menegaskan komitmen jajarannya untuk tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba dan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.

“Kita tidak main-main lagi. Kalau ada petugas yang terlibat, akan diproses hukum. Untuk warga binaan, sanksinya tegas, bahkan bisa langsung dipindahkan ke Nusa Kambangan,” ujarnya.

Mulyadi menyebutkan, deklarasi ini melibatkan seluruh aparat penegak hukum dan instansi terkait sebagai bentuk sinergi lintas sektor.

“Kita ingin tunjukkan komitmen serius, dan hari ini adalah bukti nyata dari komitmen itu,” tuturnya.

Sebagai bentuk pengawasan ketat, tes urine dilakukan terhadap seluruh narapidana dan petugas pemasyarakatan.

“Hasilnya negatif semua, dan ini akan terus kita lakukan secara berkala,” katanya.

Untuk menjawab kebutuhan komunikasi warga binaan, pihaknya juga menyediakan Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartel Suspas) yang dijadwalkan penggunaannya secara bergiliran, mengingat keterbatasan jumlah fasilitas, unit Wartel Suspas yang digunakan secara bergantian pagi, siang, dan sore.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemusnahan barang bukti hasil razia dari Januari hingga April 2025, berupa 75 unit handphone yang disita dari seluruh lapas dan rutan se-Kalsel. Pemusnahan disaksikan langsung oleh Kapolres, perwakilan Dandim, serta instansi terkait lainnya.

“Ini langkah nyata kita dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari penyalahgunaan,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka