BerandaHabar BanjarbaruCekcok Berujung Maut di...

Cekcok Berujung Maut di Cempaka, Polres Banjarbaru Amankan Pelaku Pembunuhan Berencana

Terbaru

BANJARBARU – Kasus pembunuhan tragis mengguncang Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, pada Minggu, 30 November 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. Seorang pria berinisial AN (31 tahun) kini diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru sebagai tersangka utama dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Korban meninggal dunia diidentifikasi sebagai ELLO BIN ANANG SAYAHARANI (Alm).

Penyidik mengungkapkan, motif di balik aksi brutal ini adalah rasa marah dan tersinggung pelaku setelah korban menghalangi dan menegurnya.

Dalam pengakuannya, tersangka AN menjelaskan kronologi kejadian yang diawali cekcok lisan:

“Pada saat pelaku ingin pulang ke rumah, pelaku dihadang dan dibentak oleh korban dan pelaku dengan mengatakan baju oleh korban sambil korban berbicara menantang… Kemudian pelaku kembali mendatangi korban, yang mana saat itu korban masih berteriak teriak sambil menantang orang pohon mangga milik saudara YULIANA, melihat hal tersebut pelaku langsung masuk ke rumah berniat mengambil parang kemudian pelaku berniat melukai korban,” demikian kutipan pengakuan tersangka, yang dijelaskan oleh Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda.

Setelah mengambil parang, pelaku kembali dan langsung menyerang korban yang berada di lokasi. Korban menderita luka tebas di bagian leher, tangan, hingga paha, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penangkapan AN dilakukan oleh Tim Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Reskrim Polsek Cempaka. Tersangka kemudian diserahkan ke Kantor Polsek Cempaka pada Senin, 1 Desember 2025.

Terkait proses penanganan perkara, Kapolres Banjarbaru menyampaikan apresiasi sekaligus menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan:

“Kami dari pihak kepolisian mengapresiasi keluarga tersangka karena sudah pihak kooperatif dan menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian, namun karena kasus ini adalah kasus yang menghilangkan nyawa seseorang sehingga proses hukum tetap berjalan,” tegas Kapolres Banjarbaru.

Tersangka AN dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana, dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Penyidik telah menyita barang bukti termasuk parang yang digunakan pelaku, pakaian korban, dan jaket Hodie hitam putih. Dengan terpenuhinya tiga alat bukti, kasus ini telah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka