BerandaHabar BanjarbaruKejati Kalsel Jelaskan Dugaan...

Kejati Kalsel Jelaskan Dugaan Penyalahgunaan Dana PKS di BKSDA

Terbaru

Banjarbaru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Selatan angkat bicara terkait dugaan kasus Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan penyelewengan dana yang melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan.

Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, dijelaskan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Selatan telah melakukan tindakan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2024.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan yang merupakan mitra kerja sama BKSDA Provinsi Kalimantan Selatan. Dana kerja sama tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tindakan penggeledahan dilaksanakan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan yang beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor C6, Banjarbaru,” ujar Yuni Priyono dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, setibanya di lokasi, tim penyidik yang didampingi personel TNI serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak perwakilan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari prinsip transparansi dan profesionalitas penegakan hukum, sehingga seluruh rangkaian kegiatan penyidikan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan bertanggung jawab.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pencarian, penemuan, serta pengamanan dokumen, data, dan barang bukti, termasuk data elektronik, yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara.

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

“Setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihak swasta wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka