Pemkab Kapuas–Kejari Tukar Aset, Lahan Strategis Disiapkan Jadi Taman Kota
Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan penataan aset melalui serah terima Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) yang berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Selasa (13/1/2026).
Serah terima aset tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno dan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Rade Satya Parsaoran, sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset demi mendukung pelayanan publik dan memperkuat sinergi antar-lembaga.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas menyerahkan sebidang tanah seluas sekitar 1.500 meter persegi yang berlokasi di Jalan Melati kepada Kejaksaan Negeri Kapuas. Sebagai gantinya, Kejaksaan menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jalan Patih Rumbih dan Jalan Jawa kepada pemerintah daerah.
Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno menyampaikan bahwa penyerahan dan pertukaran aset ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah jangka menengah dan panjang.

“Aset daerah harus dikelola secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah aset yang berada di kawasan strategis direncanakan akan dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau dan taman kota, guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan serta kenyamanan masyarakat.
“Penataan akan tetap memperhatikan ketentuan teknis, termasuk aturan sempadan jalan, agar tidak menyalahi regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Untuk aset di Jalan Melati, Bupati menyebutkan penataan dan pengembangannya direncanakan mulai dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Rade Satya Parsaoran menyambut baik rencana pemanfaatan aset tersebut. Menurutnya, penggunaan aset negara sebagai ruang publik sejalan dengan prinsip pengelolaan aset agar tidak terbengkalai dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang berkomitmen menjadikan aset ini sebagai taman kota dan ruang publik,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat Kabupaten Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kapuas juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk penguatan kerja sama dalam pengawasan serta pendampingan hukum.
Kepala BKAD Kabupaten Kapuas Marlina Kasyfiati melalui Kepala Bidang Aset Aris Ramadana menjelaskan bahwa seluruh proses serah terima telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan verifikasi dan pencatatan yang mengacu pada standar pengelolaan keuangan daerah.
“Aset yang diterima dari Kejaksaan akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, termasuk mendukung rencana pelebaran jalan di kawasan Stadion Panunjung Tarung Kuala Kapuas,” pungkasnya.


