BerandaHabar BanjarbaruDisdikbud Kalsel Atur Kegiatan...

Disdikbud Kalsel Atur Kegiatan Sekolah Selama Ramadan, Penggunaan Ponsel dan Perpisahan Juga Diatur

Terbaru

Disdikbud Kalsel Atur Kegiatan Sekolah Selama Ramadan, Penggunaan Ponsel dan Perpisahan Juga Diatur

Banjarbaru — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan sejumlah kebijakan terkait kegiatan sekolah pada bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra, usai menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun ke-49 SMA Negeri 2 Banjarbaru, Kamis (12/02/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang mengatur proses belajar mengajar selama Ramadan, termasuk jadwal libur dan penyesuaian kegiatan pendidikan.

“Hari ini kami mengeluarkan surat edaran mengenai proses belajar mengajar pada bulan Ramadan. Untuk peserta didik, libur dijadwalkan pada 18 hingga 21 Februari, sementara guru dan tenaga kependidikan tetap bekerja sebagaimana ASN lainnya,” ujarnya.

Selain itu, selama Ramadan akan dilaksanakan kegiatan pesantren Ramadan yang berfokus pada penguatan pendidikan agama dan pembinaan karakter. Jadwal pembelajaran juga disesuaikan, dengan kegiatan belajar mengajar berlangsung lebih singkat, yakni mulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.

Galuh menambahkan, pengaturan kegiatan selama Ramadan untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB disesuaikan dengan karakteristik peserta didik yang dinilai lebih mandiri dibandingkan jenjang pendidikan dasar.

“Untuk siswa SMA, kami berupaya mengatur agar masa libur tidak terlalu panjang, karena mereka sudah menuju dewasa. Jadi kegiatan tetap berjalan dengan penyesuaian yang lebih baik,” katanya.

Selain kebijakan terkait Ramadan, Dinas Pendidikan juga menyiapkan aturan baru mengenai penggunaan telepon genggam di sekolah. Menurut Galuh, perkembangan teknologi informasi yang pesat perlu diimbangi dengan pengawasan yang tepat.

“Kami akan mengatur penggunaan ponsel di sekolah. Siswa tetap boleh menggunakan, tetapi harus dalam pengawasan,” jelasnya.

Disdik Kalsel juga menyoroti pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah. Pihaknya mendorong agar kegiatan tersebut lebih sederhana, edukatif, dan tidak memberatkan orang tua.

“Kami meminta kegiatan perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing, tidak di hotel atau tempat lain, agar lebih bermakna dan tidak membebani,” tegasnya.

Lebih lanjut, kebijakan lain yang tengah disiapkan dalam surat edaran tersebut mencakup pengaturan studi banding serta ketentuan terkait pungutan di sekolah, yang akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka