Disdikbud Tala Tetapkan Skema Pembelajaran Ramadan 2026, Ada Pesantren hingga Penyesuaian Jam Sekolah
Tanah Laut – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menetapkan pola kegiatan belajar mengajar (KBM) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Senin (16/2/2026), pengaturan ini mencakup mekanisme belajar di awal Ramadan, pelaksanaan Pesantren Ramadan, penyesuaian jam tatap muka, hingga jadwal libur Idul Fitri.
Kepala Disdikbud Tala, Myrza Fazrina, menegaskan kebijakan ini dirancang untuk memastikan hak belajar siswa tetap terpenuhi tanpa mengabaikan pembinaan karakter dan nilai-nilai keagamaan.
“Ramadan menjadi momen penting membangun iman, takwa, akhlak, dan kepedulian sosial peserta didik, tanpa meninggalkan capaian akademik,” ujarnya.
Rangkaian Jadwal KBM Ramadan 2026
Berikut tahapan pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan:
- Belajar Mandiri di Luar Sekolah (18–20 Februari 2026)
Siswa tidak mengikuti kegiatan di sekolah. Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri atau berkelompok di rumah, tempat ibadah, maupun lingkungan masyarakat. Sekolah memberikan penugasan yang wajib diselesaikan peserta didik. - Pesantren Ramadan (23–27 Februari 2026)
Kegiatan ini diikuti siswa beragama Islam dan dilaksanakan di sekolah atau tempat ibadah sekitar satuan pendidikan. Materi meliputi tadarus Al-Qur’an, praktik thaharah, bimbingan salat, salat dhuha dan zuhur berjamaah, kajian puasa, aqidah akhlak, kisah keteladanan nabi dan rasul, hingga lomba bernuansa religi.
Sementara itu, siswa non-Muslim tetap mengikuti pembelajaran agama sesuai keyakinan masing-masing dengan pendampingan guru.
- Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (2–13 Maret 2026)
Seluruh siswa kembali mengikuti KBM di sekolah dengan penyesuaian jam masuk pukul 08.00 Wita. Durasi setiap jam pelajaran dikurangi 10–15 menit dari ketentuan normal. Mata pelajaran dengan aktivitas fisik diminta menyesuaikan kondisi siswa yang berpuasa. - Libur Ramadan dan Idul Fitri (16–20 Maret 2026)
- Libur Pasca-Ramadan (23–27 Maret 2026)
- KBM Normal Kembali (30 Maret 2026)
Selama Ramadan, jam kerja guru dan tenaga kependidikan mengikuti ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tala. Disdikbud juga menginstruksikan pengawas sekolah untuk memastikan kebijakan berjalan tertib.
Selain itu, komunikasi antara sekolah dan orangtua diminta lebih intensif, terutama dalam mendampingi ibadah dan aktivitas belajar siswa di rumah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disdikbud Tala Nomor 400.3.5/3/DISDIKBUD/II/2026 dan menjadi pedoman resmi pelaksanaan KBM Ramadan 2026 di Kabupaten Tanah Laut.
Dapat Respons Positif Warga
Skema yang disusun Disdikbud Tala mendapat tanggapan baik dari sejumlah orangtua. Mereka menilai pengaturan tersebut jelas dan membantu keluarga dalam menyesuaikan aktivitas anak selama Ramadan.
“Jadwalnya rinci dari awal sampai masuk sekolah lagi, jadi kami mudah mengatur kegiatan anak di rumah,” kata Rahmawati (37), wali murid di Pelaihari.
Hal serupa disampaikan Ardiansyah (42). Ia mengapresiasi penyesuaian jam masuk sekolah yang dinilai tidak memberatkan siswa.
“Masuk pukul 08.00 Wita sudah pas. Anak tetap disiplin, tapi tidak terlalu lelah saat puasa,” ujarnya.
Dengan skema terstruktur ini, Disdikbud Tala berharap proses pendidikan selama Ramadan tetap berjalan efektif sekaligus mendukung pembentukan karakter peserta didik.


