Rutan Marabahan Geledah Kamar Hunian, Sikat Barang Terlarang Demi Kekhusyukan Ibadah
MARABAHAN – Menjaga kesucian dan keamanan di bulan Ramadan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Marabahan melakukan aksi bersih-bersih melalui penggeledahan mendadak di kamar hunian Warga Binaan pada Selasa (24/2).
Langkah ini diambil sebagai deteksi dini untuk memastikan tidak ada celah bagi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).
Aksi ini merupakan implementasi nyata dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), terutama pada poin keenam yang fokus pada pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di dalam Lapas maupun Rutan.
Dipimpin oleh jajaran staf Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan anggota regu jaga, petugas menyisir setiap sudut kamar secara detail. Mulai dari pemeriksaan badan hingga barang-barang milik Warga Binaan tak luput dari pemeriksaan petugas. Meski dilakukan secara ketat, petugas tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.

Kepala Rutan Marabahan, I Wayan Tapa Diambara, menyatakan bahwa sterilisasi ini adalah harga mati demi kenyamanan Warga Binaan dalam beribadah.
“Kami ingin memastikan seluruh rangkaian ibadah Ramadan berjalan aman dan khusyuk. Penggeledahan ini adalah langkah preventif agar tidak ada barang terlarang yang ber berpotensi memicu gangguan keamanan,” tegas Wayan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian. Barang-barang tersebut antara lain:
3 buah korek api gas
8 buah gagang sikat gigi (berpotensi disalahgunakan)
1 buah kabel
Isrofil, salah satu petugas jaga, menyebutkan bahwa kerja sama dari Warga Binaan sangat baik sehingga proses pemeriksaan berjalan kondusif. “Kami teliti namun tetap sopan. Tujuannya satu: menjaga keamanan bersama agar suasana Ramadan di sini tetap tenang,” ujarnya.
Melalui operasi rutin ini, Rutan Marabahan kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan aman. Pengawasan ketat akan terus ditingkatkan sepanjang bulan suci guna mencegah masuknya barang-barang selundupan yang dapat mengganggu ketertiban.


