BerandaHabar BanjarbaruSatpol PP Banjarbaru Tertibkan...

Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Kafe yang Buka Pagi Saat Ramadan

Terbaru

Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Kafe yang Buka Pagi Saat Ramadan

Banjarbaru — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadan. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dua kafe yang masih melayani pelanggan pada pagi hari.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Banjarbaru, Deddy Shandy Zulkarnain, mengatakan kegiatan penertiban dilaksanakan pada Rabu (04/03/2026) pagi sebagai bagian dari deteksi dini dan pencegahan potensi pelanggaran selama Ramadan.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya tempat usaha yang tetap melayani makan dan minum di tempat pada pagi hari di bulan Ramadan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (06/03/2026).

Petugas mendatangi dua kafe yang berlokasi di Jalan Palang Merah dan Jalan Karang Rejo. Di kedua lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pengunjung yang sedang makan dan minum di tempat pada waktu pagi.

Dalam penertiban tersebut, tercatat terdapat 14 orang pengunjung yang berada di lokasi, terdiri dari 11 laki-laki dan tiga perempuan.
Petugas kemudian memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan Ramadan.

“Kami meminta pemilik kafe untuk mematuhi peraturan daerah dan surat edaran yang berlaku, bahwa tempat makan atau kafe tidak diperbolehkan beroperasi di luar jam yang telah ditentukan selama Ramadan,” kata Deddy.

Selain memberikan peringatan, petugas juga mendata para pengunjung yang kedapatan makan dan minum di tempat. Pemilik kafe diminta menghentikan aktivitas pelayanan dan menutup tempat usaha hingga jam operasional yang diperbolehkan.

“Kami juga menemukan tiga orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang beraktivitas di kawasan lampu merah Jalan Ahmad Yani Km 33 dan di sebuah rumah kosong di sekitar lokasi,” ucapnya.

Ketiga orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut.

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Hiburan Umum, serta Perda Nomor 4 Tahun 2005 yang mengatur kegiatan usaha rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan.

“Selama pelaksanaan kegiatan patroli, situasi di lapangan dilaporkan berlangsung aman dan kondusif,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka