BerandaHabar BanjarLolos dari Tuntutan Mati,...

Lolos dari Tuntutan Mati, Dua Bersaudara Pemenggal Kepala Suami di Banjar Divonis 20 Tahun Penjara

Terbaru

Lolos dari Tuntutan Mati, Dua Bersaudara Pemenggal Kepala Suami di Banjar Divonis 20 Tahun Penjara

MARTAPURA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura menjatuhkan vonis pidana masing-masing 20 tahun penjara kepada dua bersaudara, Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar Bin Muhammad Mimsyah. Putusan yang dibacakan di Ruang Tirta pada Kamis (12/3/2026) ini secara otomatis melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Sidang putusan ini dipimpin oleh Hakim Imelda Indah, di mana kedua terdakwa dihadirkan secara virtual melalui sambungan Zoom Meeting dari Lapas Banjarbaru.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Didi Irama alias Dipan, yang merupakan suami dari Fatimah. Insiden berdarah yang menggemparkan warga Kabupaten Banjar ini terjadi di Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, pada Juli 2025 silam.

​Peristiwa tersebut bermula dari cekcok rumah tangga saat korban, terdakwa, dan seorang saksi berjalan menuju lokasi pendulangan. Situasi memanas ketika korban menampar Fatimah dan secara kejam melempar anak yang sedang digendongnya ke pinggir sungai.

​Merasa terdesak, Fatimah membela diri menggunakan parang. Sang kakak, Parhan, yang datang dari arah hulu sungai langsung turun tangan membantu adiknya. Serangan bertubi-tubi tersebut berujung tragis, di mana tangan kiri korban putus dan kepalanya dipenggal lalu dibuang ke aliran sungai.

Menanggapi putusan majelis hakim yang lebih rendah dari tuntutan, Penasihat Hukum terdakwa, Rahmi Fauzi dan Nisa Afifa dari Lembaga Bantuan Hukum Intan Banjar, menyampaikan rasa syukurnya. Namun, mereka tetap memberikan catatan kritis terhadap pasal yang diterapkan.

​”Pada dasarnya kami mengucapkan alhamdulillah karena vonis Majelis Hakim hari ini telah melepaskan para terdakwa dari tuntutan hukuman mati. Itu hal pertama yang sangat kami syukuri,” ungkap perwakilan Penasihat Hukum usai persidangan.

​Meski demikian, pihak kuasa hukum menyatakan masih memanfaatkan masa “pikir-pikir” selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk opsi banding. Keberatan utama mereka terletak pada penerapan Pasal 459 KUHP Baru (Pembunuhan Berencana) oleh Majelis Hakim.

​”Kami menilai perbuatan para terdakwa itu murni spontanitas yang dipicu oleh perilaku kejam korban itu sendiri. Jika kami mengajukan banding, poin utamanya adalah kasus ini hanya memenuhi unsur Pasal 458 KUHP Baru (Pembunuhan Biasa), artinya tidak ada perencanaan di sini. Meski korban terpenggal, itu adalah perbuatan sadis, bukan berarti otomatis memenuhi unsur perencanaan,” tegasnya.

Di pihak lain, JPU yang diwakili oleh Radityo Wisnu Aji selaku Kasipidum Kejari Banjar, menyatakan pihaknya juga mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

​”Kami menunggu salinan putusan lengkapnya untuk dipelajari dan didiskusikan dengan pimpinan. Setelah itu, baru kami ambil sikap apakah akan mengajukan upaya banding atau tidak,” jelas Radityo.

​Terkait klaim kuasa hukum yang bersikukuh bahwa tindakan tersebut bukanlah pembunuhan berencana, Radityo menanggapinya dengan tenang dan menyerahkannya pada putusan pengadilan.

​”Itu pandangan dari Penasihat Hukum. Tapi sebagaimana yang kita dengar bersama tadi, Majelis Hakim sependapat dalam uraian pertimbangannya bahwasanya para terdakwa ini terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Jadi, kita hormati pertimbangan Majelis Hakim yang tertuang dalam putusan,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka