Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2025 serta Penyampaian 10 (sepuluh) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Kamis (26/3/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I, Yohannes, dan Wakil Ketua II, Berinto, serta dihadiri oleh Bupati Kapuas, H.Muhammad Wiyatno, Sekretaris Daerah, Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, instansi pemerintahan lainnya serta undangan.
Dalam pidatonya Bupati Kapuas, H.Muhammad Wiyatno, menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD dan masyarakat.

“LKPJ ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kami sebagai penyelenggara pemerintahan daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025,” ujar Wiyatno.
Bupati Wiyatno juga menyampaikan bahwa berbagai capaian pembangunan yang telah diraih tidak terlepas dari dukungan DPRD serta seluruh elemen masyarakat.
Selain penyampaian LKPJ, pada rapat paripurna tersebut juga disampaikan 10 (sepuluh) buah Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Bupati Kapuas menjelaskan bahwa pengajuan Raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyediakan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan.
“Sepuluh Raperda yang kami ajukan ini diharapkan dapat menjadi instrumen regulasi yang efektif dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, menegaskan bahwa DPRD akan melakukan pembahasan secara cermat, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi secara optimal melalui pembahasan LKPJ dan Raperda ini, guna memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Kapuas,” tegasnya.
Melalui agenda ini, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.
