KUALA KAPUAS – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menjadi perhatian serius pemerintah daerah menyusul potensi musim kemarau 2026 yang diperkirakan lebih panjang dan kering.
Mengantisipasi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mematangkan Rencana Kontinjensi Karhutla Tahun 2026 melalui Focus Group Discussion (FGD) Ke-2 Penyusunan Rencana Kontinjensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Fovere Hotel, Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Senin (10/8/2026).
Kegiatan dibuka oleh Bupati Kapuas yang diwakili Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kapuas, Perry Noah. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas Pangeran S. Pandiangan, tim penyusun dari LPPM Universitas Palangka Raya (UPR), unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, instansi vertikal hingga perwakilan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Dalam sambutan Bupati Kapuas yang dibacakan Perry Noah, disebutkan bahwa Kapuas memiliki kawasan hutan dan lahan gambut dengan luasan lebih dari 1,4 juta hektare. Kondisi tersebut membuat kesiapsiagaan terhadap ancaman karhutla harus terus diperkuat, terlebih adanya prakiraan musim kemarau 2026 yang berpotensi berlangsung lebih panjang dan kering.
“Dokumen Rencana Kontinjensi yang disempurnakan hari ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dokumen operasional yang harus dapat diimplementasikan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi ketika status darurat ditetapkan. Kita harus mengedepankan langkah pencegahan dan deteksi dini,” ujar Perry Noah.
Menurutnya, penanganan karhutla tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan aparat. Keterlibatan masyarakat hingga tingkat desa menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pencegahan sekaligus mempercepat respons ketika muncul potensi kebakaran.
Pemkab Kapuas juga mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat semangat gotong royong yang sejalan dengan filosofi Huma Betang dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kita jaga alam, maka alam akan menjaga kita,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas Pangeran S. Pandiangan mengungkapkan, ancaman karhutla di wilayah Kapuas masih perlu mendapat perhatian. Berdasarkan data hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 1.065 titik panas (hotspot) di wilayah Kabupaten Kapuas.
Adapun luas lahan terbakar yang tercatat sepanjang Januari hingga Juni 2026 mencapai 305,51 hektare.
“Fokus pada FGD kedua ini adalah melakukan validasi data peta kerawanan, memperjelas pembagian tugas dan mekanisme sistem komando, serta mengoptimalkan peran aktif Masyarakat Peduli Api di tingkat desa,” jelas Pangeran S. Pandiangan.
Ia menegaskan, validasi data dan pemetaan wilayah rawan menjadi bagian penting agar langkah penanganan karhutla dapat dilakukan secara lebih terarah. Selain itu, kejelasan pembagian tugas antarinstansi diharapkan mampu mempercepat koordinasi ketika terjadi kebakaran.
Melalui penyusunan dan penyempurnaan Rencana Kontinjensi Karhutla 2026, Pemkab Kapuas berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang sama dalam menghadapi potensi bencana.
Dokumen tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kelengkapan administrasi, tetapi menjadi acuan operasional dalam pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan hingga pemulihan akibat karhutla.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Kapuas BERSINAR (Berdaya Saing, Sejahtera, Indah, Aman, dan Religius), dengan memperkuat perlindungan lingkungan serta mencegah masyarakat terdampak bencana asap akibat karhutla.



