BerandaHabar BanjarPemkab Banjar Kawal Digitalisasi...

Pemkab Banjar Kawal Digitalisasi Usulan Dana Hibah Keagamaan 2027 via SIPD RI

Terbaru

Pemkab Banjar Kawal Digitalisasi Usulan Dana Hibah Keagamaan 2027 via SIPD RI

MARTAPURA – Langkah konkret dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih modern dan akuntabel kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar. Komitmen ini diwujudkan dengan menerapkan digitalisasi penuh pada proses pengajuan dana hibah.

Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi, secara resmi membuka agenda Rapat Pendampingan Tata Cara Penginputan Usulan Dana Hibah Urusan Keagamaan untuk tahun anggaran 2027, di Hotel Aeris Banjarbaru (26/3/2026). Fokus utama dari kegiatan ini adalah melatih para peserta menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).

​Habib Idrus menekankan bahwa integrasi sistem dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban adalah sebuah keharusan, sejalan dengan amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 serta Peraturan Bupati Banjar Nomor 49 Tahun 2021.

​“Seluruh usulan hibah dan bantuan sosial wajib disampaikan melalui aplikasi perencanaan daerah. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan proses penganggaran berjalan transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” ujarnya.

​Antusiasme masyarakat terhadap program bantuan pemerintah daerah ini terpantau mengalami lonjakan yang cukup tajam. Tercatat, pengajuan usulan hibah keagamaan naik menjadi 88 usulan untuk proyeksi tahun 2027, dibandingkan tahun 2026 yang hanya berjumlah 59 usulan. Para pengusul ini sangat beragam, mencakup tempat ibadah, pondok pesantren, hingga yayasan dan lembaga keagamaan.

​Tingginya angka pengajuan tersebut tentu menuntut adanya proses verifikasi yang lebih ketat, terutama menyangkut validitas dan kelengkapan administrasi di dalam sistem.

​“Oleh karena itu melalui rapat pendampingan ini saya berharap setiap usulan dapat diinput secara lengkap. Dokumen wajib yang harus diunggah antara lain Akta Kemenkumham, nomor sertifikat lembaga, izin operasional, surat domisili serta fotokopi KTP. Semua harus sesuai ketentuan,” tegasnya.

​Guna mencegah kendala teknis dan memfasilitasi peserta yang belum terbiasa dengan teknologi digital, Pemkab Banjar telah menyiagakan tim khusus. Tim pendamping ini merupakan kolaborasi antara Bappedalitbang dan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang siap mengawal proses penginputan data secara langsung.

​Sebagai penutup, Wabup mengingatkan kembali prinsip dasar pemberian dana hibah yang berstatus sebagai stimulan. Karena sifatnya sebagai pemicu, bantuan ini tidak disalurkan secara terus-menerus setiap tahunnya kepada penerima yang sama. Oleh sebab itu, setiap lembaga diimbau untuk bijak dalam mengajukan permohonan dengan mengedepankan skala prioritas dan kebutuhan riil agar penyaluran dana di tahun 2027 benar-benar tertib dan tepat sasaran.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka