RANTAU – Kejaksaan Negeri Tapin memusnahkan barang bukti dari 68 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa (13/4/2026). Dari puluhan perkara tersebut, kasus narkotika kembali mendominasi.
Pemusnahan dilakukan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tapin, mencakup perkara periode Oktober 2025 hingga Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Mochammad Fitriadhy, menegaskan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.

“Pemusnahan ini sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, sekaligus untuk memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Berdasarkan data, dari total 68 perkara, sebanyak 24 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 77,34 gram.
Selain itu, terdapat 9 perkara terkait Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan barang bukti 13 bilah senjata tajam.
Sementara itu, 33 perkara lainnya merupakan barang bukti umum yang dirampas untuk dimusnahkan, serta 2 perkara termasuk kategori tindak pidana ringan.
Adhy menyebut, dominasi kasus narkotika menjadi perhatian serius pihaknya bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Kasus narkotika masih mendominasi. Ini menjadi perhatian serius kami untuk terus dilakukan penindakan,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dihancurkan, hingga dilarutkan sesuai jenis barang bukti.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga merupakan bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan perkara pidana.
“Kami berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional dan transparan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Tapin berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi narkotika.
