BerandaHabar BanjarbaruPerketat Pengawasan BBM dan...

Perketat Pengawasan BBM dan LPG di Kalsel, Pertamina Blokir Barcode Nakal hingga Sanksi Tegas SPBU

Terbaru

Perketat Pengawasan BBM dan LPG di Kalsel, Pertamina Blokir Barcode Nakal hingga Sanksi Tegas SPBU

BANJARBARU – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan akan memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dan LPG 3 kg di wilayah Kalimantan Selatan. Langkah ini diambil menyusul maraknya praktik penyalahgunaan barcode (QR Code) BBM serta temuan kasus pengoplosan LPG oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Wicaksono Ardi, selaku SBM Pertamina Kalsel 1 Fuel, mengungkapkan bahwa pihaknya rutin melakukan evaluasi terhadap penggunaan QR Code. Jika ditemukan adanya anomali data, seperti nomor polisi (nopol) yang berbeda namun menggunakan barcode yang sama, Pertamina tidak segan untuk melakukan pemblokiran.

“Setiap ada evaluasi rutin untuk barcode atau nopol yang sering digunakan maksimal setiap hari, kami tandai. Kami investigasi melalui CCTV, jika terbukti kendaraan yang sama menggunakan data berbeda, langsung kami blokir,” tegas Wicaksono.

Ia juga menyarankan konsumen BBM jenis Solar untuk melakukan reset QR Code secara berkala melalui aplikasi guna menghindari duplikasi oleh oknum.

“Saran kami QR Code di-reset secara berkala, maksimal sehari sekali, agar data konsumen aman dan tidak disalahgunakan orang lain,” tambahnya.

Terkait keterlibatan internal, Pertamina telah mengeluarkan surat sanksi pembinaan kepada 5 hingga 6 SPBU di Kalsel sepanjang Januari hingga Mei 2024. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pemberhentian suplai sementara selama 14 hingga 30 hari.

“Pelanggaran yang ditemukan antara lain pengisian jerigen tanpa surat rekomendasi yang sah. Kami mengendus adanya indikasi kerja sama antara operator dan pelansir,” ungkapnya.

Terkait fenomena motor ‘Thunder’ yang sering digunakan melangsir Pertalite, Pertamina mengakui kesulitan kontrol di lapangan namun tetap mewajibkan penggunaan QR komunal maksimal 10 liter per transaksi.

Di sisi lain, Syaiful Awal selaku SBM Kalsel 4 Gas, menyoroti kasus pemindahan (oploss) isi tabung LPG 3 kg ke tabung gas portable. Ia menegaskan praktik tersebut sangat menyalahi aturan dan membahayakan keselamatan.

“Pemindahan LPG ke tabung portable itu sangat tidak safety dan berbahaya. Kami mengapresiasi langkah Polda Kalsel dalam menindak oknum penyalahgunaan ini. Jika mitra kami (agen atau pangkalan) terbukti terlibat, sanksinya tegas: mulai dari administratif hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” kata Syaiful.

Pertamina juga mengingatkan pangkalan agar menjual LPG 3 kg sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah. Saat ini terdapat sekitar 6.000 pangkalan dan 133 agen LPG yang tersebar di Kalimantan Selatan.

Masyarakat diimbau untuk membeli LPG hanya di pangkalan resmi dan melaporkan jika menemukan kecurangan.

“Jika ada pangkalan yang menjual di atas HET atau melayani satu KTP untuk banyak tabung secara tidak wajar, silakan lapor ke kontak 135. Kami akan lakukan tindakan pembinaan hingga sanksi berat,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka