KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat pengambilan keputusan terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di ruang rapat Kantor Bupati Kapuas, Senin (18/5/2026).
Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (EKP), Drs. Septedy, M.Si, dan dihadiri sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari instansi terkait.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya koordinasi dan sinkronisasi antarperangkat daerah dalam menelaah permohonan KKPR, agar pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas tetap sesuai dengan ketentuan tata ruang serta regulasi yang berlaku.

Dalam pembahasan, masing-masing OPD menyampaikan masukan dan pertimbangan teknis sesuai kewenangan masing-masing guna mendukung proses pengambilan keputusan terhadap permohonan KKPR yang diajukan.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap proses penerbitan KKPR dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan terintegrasi dengan perencanaan tata ruang daerah.
Langkah tersebut juga diharapkan mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Kapuas. (AHA)

