Banjarmasin – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) resmi mengantongi izin pembukaan Program Studi Kedokteran Hewan Program Sarjana serta Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan. Kehadiran program studi baru ini menjadi tonggak penting bagi pengembangan pendidikan tinggi dan sektor kesehatan hewan di Kalimantan Selatan.
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 682/B/O/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Juli 2026. Keputusan itu ditandatangani atas nama Menteri oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof. Khairul Munadi.
Dengan terbitnya izin tersebut, putra-putri Kalimantan Selatan yang bercita-cita menjadi dokter hewan kini tidak lagi harus menempuh pendidikan ke Pulau Jawa, Sulawesi, atau daerah lainnya.
Rektor ULM, Prof. Dr. Ahmad Alim Bachri, S.E., M.Si., mengatakan pembukaan Program Studi Kedokteran Hewan merupakan bentuk komitmen ULM dalam menjawab kebutuhan sumber daya manusia di bidang kesehatan hewan sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Kedokteran Hewan ULM hadir untuk mendukung pembangunan Banua dan kawasan regional Kalimantan, khususnya di bidang kesehatan hewan. Ini adalah wujud nyata kehadiran ULM menjawab kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Prof. Ahmad, Kalimantan Selatan memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk sekaligus jalur distribusi ternak antarwilayah di Indonesia. Kondisi tersebut membutuhkan ketersediaan dokter hewan yang profesional untuk menjaga kesehatan hewan, mencegah penyebaran penyakit zoonosis, serta menjamin keamanan pangan asal hewan.
Selain itu, daerah ini juga memiliki potensi besar di sektor peternakan lahan basah, seperti pengembangan kerbau rawa dan itik alabio, yang memerlukan dukungan riset serta pelayanan kesehatan hewan yang berkelanjutan.
“Dengan kekayaan hayati Kalimantan yang luar biasa, mulai dari ternak lokal hingga satwa endemik seperti bekantan yang menjadi ikon Banua, kehadiran pendidikan kedokteran hewan di ULM akan menjadi motor penggerak riset, inovasi, dan layanan kesehatan hewan untuk seluruh kawasan regional Kalimantan,” tambahnya.
Dalam keputusan menteri tersebut, Program Studi Kedokteran Hewan Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Hewan dinyatakan telah memenuhi persyaratan minimum akreditasi. Penerbitan izin didasarkan pada permohonan Rektor ULM Nomor 3404/UN8/KP/2025 tertanggal 15 Agustus 2025 serta rekomendasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI.
Persiapan pembukaan program studi telah dilakukan sejak beberapa waktu terakhir di bawah koordinasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) ULM. Berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari penyelenggaraan lokakarya pendirian program studi hingga menjalin kolaborasi dengan Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan.
Program ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang menilai keberadaan pendidikan kedokteran hewan sangat strategis dalam memperkuat sektor peternakan, kesehatan hewan, serta ketahanan pangan daerah.
Ke depan, ULM menargetkan Program Studi Kedokteran Hewan segera menerima mahasiswa baru dan berkembang menjadi pusat unggulan pendidikan, penelitian, serta pengabdian masyarakat di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan konservasi satwa khas lahan basah. Langkah tersebut sekaligus memperkuat visi ULM sebagai perguruan tinggi unggul dan berdaya saing di bidang lingkungan lahan basah.

