BerandaHukumKejaksaan Mulai Buktikan Dakwaan,...

Kejaksaan Mulai Buktikan Dakwaan, Tirawan Cs Hadapi Pembuktian di Sidang Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah PT AGM

Terbaru

KANDANGAN – Proses hukum terhadap Tirawan bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah terus berlanjut. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Kandangan, Senin (6/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mulai memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti di hadapan majelis hakim.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Tirawan, Herman, serta mantan Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan. Ketiganya didakwa terkait dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di Kecamatan Padang Batung yang berada dalam kawasan konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan. Dalam agenda pembuktian tersebut, JPU menghadirkan dua aparatur Desa Kaliring, Saiful Rahmad dan Pathur Rahman, sebagai saksi untuk menguatkan dakwaan.

Kedua saksi dimintai keterangan seputar proses penerbitan dokumen tanah yang diduga tidak sah hingga berujung pada sengketa dan menimbulkan kerugian materiil bagi perusahaan.

Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian terhadap seluruh alat bukti kepada majelis hakim.

“Hari ini agenda pembuktian dari JPU. Kami melihat jaksa menghadirkan alat bukti surat dan dua saksi. Seluruhnya kami serahkan kepada hakim untuk dinilai,” ujar Suhardi usai persidangan.

Menurutnya, dari fakta yang mulai terungkap di persidangan, terdapat dugaan adanya kerja sama yang dilakukan secara terstruktur dalam penerbitan dokumen kepemilikan tanah tersebut.

“Diduga ada indikasi kerja sama yang sistematis. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai keterlibatan masing-masing pihak,” katanya.

Suhardi juga menegaskan proses pembebasan lahan yang dilakukan PT AGM selama ini telah melalui tahapan verifikasi administrasi maupun pemeriksaan lapangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap proses pembebasan lahan diawali verifikasi data dan kondisi lapangan. Klien kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia berharap rangkaian persidangan dapat mengungkap fakta hukum secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gafar, memilih belum memberikan tanggapan terkait substansi perkara. Menurutnya, pihaknya menghormati proses pembuktian yang masih berlangsung di pengadilan.

“Kami belum bisa memberikan komentar banyak karena perkara ini masih dalam proses persidangan. Kami menghormati proses yang berjalan,” ujarnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lanjutan sebelum majelis hakim memasuki tahapan pemeriksaan berikutnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka