PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan menghadirkan kebijakan yang memberi kepastian masa depan pendidikan bagi anak-anak yang kehilangan orang tua sebagai pencari nafkah utama. Mulai 1 Juli 2026, biaya pendidikan maksimal dua anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia akan ditanggung hingga jenjang perguruan tinggi melalui program yang didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program ini berlaku bagi ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Balangan. Bantuan pendidikan diberikan sesuai jenjang pendidikan yang sedang ditempuh anak saat peserta meninggal dunia, sehingga keberlangsungan pendidikan tetap terjamin.
Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja, Produktivitas, dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, Slametno, mengatakan besaran manfaat disesuaikan dengan jenjang pendidikan penerima saat orang tuanya meninggal.

“Apabila anak masih duduk di bangku SMP ketika orang tuanya meninggal dunia, maka biaya pendidikan akan ditanggung mulai jenjang SMP hingga lulus perguruan tinggi,” jelas Slametno, Rabu (8/7/2026).
Ia menerangkan, mekanisme pemberian manfaat dibedakan berdasarkan penyebab meninggalnya peserta BPJS Ketenagakerjaan. Apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, hak atas jaminan pendidikan dapat langsung diproses tanpa memperhitungkan masa kepesertaan.
Sebaliknya, jika peserta meninggal dunia akibat sakit atau penyebab lain di luar kecelakaan kerja, ahli waris baru dapat mengajukan manfaat pendidikan apabila peserta telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kasus kematian yang terjadi mulai 1 Juli 2026 dan tidak diberlakukan secara surut.
Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui loket BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balangan tanpa dipungut biaya administrasi. Ahli waris perlu melengkapi sejumlah dokumen, di antaranya kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum, dokumen kependudukan, akta kematian dari Disdukcapil, surat keterangan rumah sakit, buku rekening, serta surat pernyataan yang diketahui pemerintah desa dan kecamatan.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Balangan menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Selain memberikan jaminan bagi pekerja, kebijakan tersebut diharapkan memastikan anak-anak yang ditinggalkan orang tua tetap dapat melanjutkan pendidikan hingga perguruan tinggi tanpa terkendala biaya, sehingga memiliki kesempatan meraih masa depan yang lebih baik.

