BerandaHabar BalanganBalangan Perluas Program Desa...

Balangan Perluas Program Desa Anti Maladministrasi, Kini Libatkan 25 Desa Tingkatkan Layanan Publik

Terbaru

PARINGIN – Pemerintah Kabupaten Balangan terus memperkuat reformasi pelayanan publik di tingkat desa dengan memperluas cakupan Program Desa Anti Maladministrasi. Setelah sebelumnya diterapkan di 10 desa percontohan pada 2025, program tersebut kini diperluas menjadi 25 desa yang tersebar di berbagai kecamatan.

Perluasan program ditandai dengan pelaksanaan Reviu Akhir Desa Anti Maladministrasi Vol. 2 bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang diikuti 25 pemerintah desa secara daring dari Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan reviu akhir menjadi tahapan evaluasi untuk menilai tindak lanjut hasil pendampingan yang telah dilakukan sekaligus mengukur komitmen pemerintah desa dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3A P2KB PMD) Kabupaten Balangan, Rahmadi, memberikan apresiasi kepada seluruh pemerintah desa yang telah berpartisipasi aktif dalam program tersebut.

“Kegiatan ini merupakan tahap reviu akhir untuk memperoleh masukan terhadap seluruh tahapan Program Desa Anti Maladministrasi. Kami mengapresiasi seluruh desa yang telah mengikuti pembinaan,” ujarnya.

Rahmadi berharap seluruh komitmen yang telah dibangun selama proses pendampingan tidak berhenti pada tahap penilaian semata, tetapi terus diimplementasikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehari-hari agar masyarakat memperoleh layanan yang semakin cepat, mudah, dan berkualitas.

Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menilai keseriusan 25 pemerintah desa di Balangan menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang lebih baik.

Menurutnya, reviu akhir bertujuan mengevaluasi tindak lanjut hasil verifikasi lapangan sekaligus melihat perkembangan nyata yang telah dicapai desa setelah mengikuti proses pendampingan.

“Tujuan kegiatan ini adalah untuk melihat sejauh mana tindak lanjut hasil verifikasi serta komitmen pemerintah desa. Kami ingin lebih banyak mendengar paparan dari pemerintah desa dan melihat langsung perkembangan sebelum dan sesudah pendampingan,” katanya.

Hadi menambahkan, hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penetapan Desa Anti Maladministrasi yang selanjutnya ditindaklanjuti bersama pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Salah satu peserta, Kepala Desa Gunung Manau, Kecamatan Batumandi, Sarinandi, mengaku pembinaan yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten Balangan sangat membantu desa dalam membenahi sistem pelayanan administrasi.

“Kami sangat berterima kasih atas pembinaan dan arahan yang diberikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di desa. Kami juga berterima kasih kepada DP3A P2KB PMD Kabupaten Balangan yang terus mendampingi desa sesuai dengan visi dan misi Bupati Balangan, yaitu membangun desa dan menata kota,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh catatan hasil reviu dengan melengkapi berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki agar pelayanan administrasi desa semakin efektif, nyaman, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Program Desa Anti Maladministrasi merupakan salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Balangan dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, responsif, dan berorientasi pada pelayanan. Dengan bertambahnya jumlah desa peserta dari 10 menjadi 25 desa, diharapkan budaya pelayanan publik yang bebas maladministrasi dapat semakin meluas dan menjadi standar pelayanan di seluruh desa di Kabupaten Balangan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka