KAKI Kalsel Dukung Proses Hukum Dugaan Pelanggaran UU ITE yang Menyeret Babeh Aldo
BANJARMASIN – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan bersama gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kalimantan Selatan, Senin (13/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan dukungan terhadap penegakan hukum atas laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyeret nama Ali Ridho atau Babeh Aldo.
Direktur KAKI Kalimantan Selatan, H. Akhmad Husaini, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk dukungan kepada dua pelapor yang mengaku dirugikan oleh sejumlah konten di media sosial. Menurutnya, laporan yang telah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan perlu diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada para pelapor yang merasa dirugikan atas konten-konten yang diduga telah memasuki ranah pribadi mereka. Di sisi lain, kami juga mendukung penyidik Polda Kalsel agar menangani laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Husaini kepada wartawan usai aksi.
Pria yang akrab disapa Haji Usai itu menegaskan pihaknya menghormati langkah aparat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Ia menilai proses penyelidikan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari tugas penegakan hukum dan harus diberi ruang hingga tuntas.
Ia juga berpendapat bahwa konten yang dipersoalkan dalam laporan tersebut diduga mengandung muatan yang menyerang pribadi seseorang. Menurutnya, konten seperti itu tidak mencerminkan prinsip-prinsip jurnalistik yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Meski demikian, Haji Usai menegaskan KAKI Kalimantan Selatan tetap menghormati hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan. Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menggiring opini seolah-olah penanganan perkara tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.
“Kami menilai tidak ada kriminalisasi dalam perkara ini. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel hanya menjalankan tugasnya dengan menindaklanjuti laporan masyarakat. Jadi, apabila laporan diproses sesuai aturan hukum, menurut kami itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang profesional,” tegasnya.

