DPRD Banjar Resmi Setujui Empat Raperda, Bupati Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif
MARTAPURA – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar akhirnya menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang dilangsungkan di Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Banjar, Martapura, pada Selasa (14/7/2026) pagi.
Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh H. Irwan Bora selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, dengan didampingi jajaran pimpinan lainnya. Turut hadir memantau jalannya sidang adalah Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, Sekretaris Daerah, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta sejumlah tamu undangan.
Agenda utama sidang berfokus pada penyampaian pandangan akhir dari seluruh fraksi dewan terhadap empat payung hukum baru. Keempat Raperda yang dibahas mencakup:
1). Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
2). Raperda Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro.
3). Raperda Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
4). Raperda Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah.
Puncak acara ditandai dengan pengambilan keputusan mutlak atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Proses ini diawali dengan laporan dari Badan Anggaran yang secara bulat menyetujui seluruh agenda, dilanjutkan dengan pengesahan oleh pimpinan sidang, dan diakhiri oleh penyampaian pendapat akhir dari kepala daerah.
Merespons persetujuan tersebut, Bupati Banjar H. Saidi Mansyur menegaskan bahwa pelaporan APBD adalah tahapan krusial dalam siklus tata kelola keuangan yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Ia juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap kinerja jajaran legislatif yang telah merampungkan pembahasan konstitusional ini.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD atas saran, dukungan, serta fasilitasi pembahasan sehingga Raperda ini dapat diselesaikan dan mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Saidi Mansyur.
Lebih lanjut, Saidi menguraikan bahwa pasca-kesepakatan tingkat kabupaten ini, dokumen Raperda tersebut akan segera diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan. Tahapan evaluasi di tingkat provinsi wajib dilalui agar regulasi ini bisa mendapatkan nomor register sebelum resmi diundangkan menjadi Perda.
Sebagai penutup, orang nomor satu di Kabupaten Banjar ini menaruh harapan besar agar keharmonisan yang telah terbangun antara pihak legislatif dan eksekutif bisa terus dijaga demi kelancaran pembangunan daerah.
“Semoga kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini senantiasa terus berlanjut demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.

