Banjarmasin – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Masyarakat Pemerhati Banua (KMPB) Kalimantan Selatan (Kalsel), menyoroti dugaan “perselingkuhan” Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu berinisial M dengan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat berinisal A.
Dugaan hubungan terlarang keduanya menjadi perbincangan hangat netizen di dunia maya setelah diungkap melalui unggahan di media sosial oleh akun infocerewet.
Ketua LSM KMPB Kalsel, Bahauddin mendesak lembaga dari kedua pejabat publik tersebut segera mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan internal.
“Kalau terbukti melanggar kode etik, langsung rekomendasikan untuk pemberhentian,” tegas Bahauddin.
Menurutnya, sebagai pejabat publik wajib memberikan contoh yang baik kepada masyakat.
“Kasus perselingkuhan tentu sangat fatal secara etika. Sangat memalukan dan mencoreng nama baik lembaga negara,” katanya.
LSM KMPB Kalsel juga berencana menggelar aksi untuk mendorong kasus dugaan perselingkuhan pejabat publik Kabupaten Tanah Bumbu dituntaskan melalui mekanisme yang semestinya dan transparan agar tidak lagi menimbulkan kegaduhan di dunia maya.
“Tentunya, dengan aksi turun ke jalan menyampaikan aspirasi di muka umum nantinya,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu berinisial M saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon memilih untuk tidak berkomentar atau memberikan keterangan.
