BANJARMASIN – Sebanyak 26 pelanggar lalu lintas terjaring dalam operasi penertiban yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin di sejumlah ruas jalan yang selama ini kerap dijadikan lokasi balap liar, Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 00.00 hingga 04.00 WITA itu difokuskan di Jalan Ahmad Yani, Jalan Basirih Dalam, dan kawasan Jalan Hasan Basri (Kayutangi). Selain mengantisipasi balap liar, petugas juga menindak berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas yang ditemukan selama patroli.
Selama kegiatan berlangsung, personel Satlantas melakukan patroli mobile, memberikan edukasi kepada pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas, sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin melalui Kasi Humas Polresta Banjarmasin, Ipda Adi Harry Sucahyo, SH, mengatakan penindakan dilakukan menggunakan tilang manual maupun Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld.
“Hasil kegiatan, petugas melakukan penindakan terhadap 26 pelanggar, terdiri dari 20 tilang ETLE Handheld untuk pelanggaran parkir di badan jalan dan enam tilang manual,” ujarnya.
Menurutnya, patroli serupa akan terus digelar secara rutin sebagai upaya menekan aksi balap liar yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak menjadikan ruas jalan umum sebagai arena balapan. Selain melanggar aturan, aksi tersebut dinilai berisiko tinggi memicu kecelakaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Langkah penertiban ini diharapkan mampu menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kota Banjarmasin tetap kondusif.
