BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).
Dua Raperda yang mendapat persetujuan bersama tersebut yakni perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel H. Muhidin bersama jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, tenaga ahli gubernur serta pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Kalsel.
Rapat tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026 dan dimulainya Masa Persidangan Ketiga Tahun 2026.
Dalam pendapat akhirnya, Gubernur H. Muhidin mengatakan perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.
Menurutnya, evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi pajak dan retribusi daerah tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya, setiap peraturan daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wajib dievaluasi oleh Pemerintah Pusat,” ujar Muhidin.
Ia menjelaskan, evaluasi tersebut menghasilkan sejumlah catatan dan rekomendasi penyempurnaan. Hal itu diperlukan agar pengaturan pajak dan retribusi daerah tetap sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat.
Di sisi lain, perubahan regulasi juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi turut memberikan kepastian hukum dan menciptakan kemudahan bagi masyarakat serta pelaku usaha.
“Oleh karena itu, perubahan peraturan daerah ini kami maknai sebagai pemenuhan hasil evaluasi pemerintah pusat. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola perpajakan dan retribusi daerah yang efektif, efisien, akuntabel, berkeadilan, serta memudahkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha,” jelasnya.
Diharapkan Perkuat PAD dan Iklim Investasi
Setelah ditetapkan menjadi Perda, Gubernur berharap regulasi baru tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat tata kelola pajak dan retribusi di Kalsel.
Selain memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi dan menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri, perubahan regulasi diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perpajakan dan retribusi.
Kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha juga menjadi salah satu sasaran yang ingin dicapai.
Muhidin berharap kebijakan tersebut pada akhirnya dapat mendukung peningkatan PAD secara berkelanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.
Terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemprov Kalsel selanjutnya akan menyampaikannya kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan dan diundangkan.
Perubahan APBD 2026 Berpedoman pada KUPA
Sementara itu, terkait Perubahan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2026, Gubernur H. Muhidin menyampaikan bahwa penyusunannya berpedoman pada Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan yang telah disepakati bersama.
Penyusunan Perubahan APBD juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, disusun berdasarkan KUPA serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan yang telah disepakati bersama, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” kata Muhidin.
Persetujuan bersama terhadap Perubahan APBD 2026 menjadi bagian penting dalam memastikan program dan kegiatan pemerintah daerah dapat terus berjalan sesuai dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah.
Dengan disepakatinya dua Raperda tersebut, Pemprov dan DPRD Kalsel berharap kebijakan fiskal dan regulasi daerah dapat semakin mendukung pelayanan publik, peningkatan pendapatan daerah, iklim investasi serta pertumbuhan ekonomi di Banua.

